Aksi menolak reklamasi Pantai Talise Palu yang dilakukan para petani Garam. |
"Ombudsman sudah menyarankan stop reklamasi. Kami sudah menyurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk menegur kepala daerah yang masih melakukan reklamasi," kata Kepala Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah di Palu, Minggu (15/2/2015).
Dia mengatakan kepala daerah yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni Bupati Tolitoli, Bupati Donggala dan Wali Kota Palu.
Menurut Sofyan di Kabupaten Tolitoli khususnya di Kecamatan Baolan merupakan kawasan rawan bencana sehingga tidak memungkinkan direklamasi.
"Ini akan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya," katanya.
Laporan masyarakat terkait dengan hal tersebut sudah banyak yang masuk ke Ombdusman.
Ombudsman kata Sofyan sudah menurunkan tim mengkaji tentang administrasi reklamasi tersebut.
"Kita masih melihat maladministrasi, apalagi kalau reklamasi itu tujuannya untuk kepemilikan pribadi. Ini sangat bahaya," katanya.
Sementara di Kabupaten Donggala kata Sofyan telah terjadi degradasi lingkungan
akibat aktivitas pertambangan bahkan sampai ke pantai karena pembangunan dermaga.
Ombudsman kata Sofyan mewanti-wakti kepada pemerintah Kabupaten Donggala agar tidak melakukan revisi tata ruang karena itu berpotensi terjadinya penyalahgunaan hukum.
"Itu namanya penyelundupan hukum. Kalau tata ruang direvisi sementara dampak yang ditimbulkan sudah banyak itu tidak pidana," katanya.
Dalam satu tahun terakhir, Ombudsman banyak menerima pengaduan terkait dengan reklamasi pantai.
Hampir semua daerah yang berada di pesisir melakukan menimbul pantai tanpa studi analisis lingkungan yang tuntas.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar