Jokowi |
Namun, sebaliknya, jika BG batal dilantik, menurut dia, berarti untuk kesekian kalinya Presiden Joko Widodo memperlihatkan perilaku inkonsisten bahkan bisa dituduh melakukan kebohongan publik.
"Janji menunda, tetapi kemudian membatalkan adalah kebohongan," tegas Bamsoet, sapaan politisi Golkar tersebut dalam rilis tertulisnya, Minggu (15/2/2015).
Ditekankannya, perilaku seperti itu tidak sepantasnya dipertontonkan oleh seorang presiden. Lanjut dia, publik masih ingat bahwa pada jumpa pers Jumat (16/1/2015) malam di Istana Merdeka, Jokowi menegaskan, BG masih berstatus calon Kapolri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penegasan ini dikemukakan setelah Sidang Paripurna DPR menyetujui BG untuk menjabat Kapolri.
Saat itu, Presiden Joko Widodo menegaskan tidak membatalkan pelantikan BG. Jokowi bahkan memberi penekanan khusus pada kata penundaan. "Jadi menunda, bukan membatalkan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi saat itu.
Penegasan ini menjadi pegangan bagi masyarakat, kata Bambang, mengingatkan. Apalagi, pada hari yang sama, Jokowi langsung menerbitkan dua keputusan; memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Dengan dua putusan ini, diasumsikan bahwa pelantikan BG hanya soal waktu.
"Tapi tampaknya tanda-tanda pembatalan pelantikan BG mulai terlihat ketika presiden berkomunikasi dengan pimpinan DPR tentang kemungkinan mengajukan calon Kapolri baru minus BG," ujarnya lagi.
Komunikasi dengan pimpinan DPR itu kemudian ditindaklanjuti dengan inisiatif Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyaring dan mengajukan usulan sejumlah nama calon Kapolri kepada Presiden.
"Nah, kita tinggal menunggu saja apakah presiden dapat mengambil keputusan yang tepat atau justru sebaliknya. Menjadi blunder politik yang membuat pemerintah ini makin tidak efektif dan kehilangan kewibawaan," demikian Bamsoet.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar