Ilustrasi |
"Namun demikian, penyidik sudah memiliki perkiraan nilai kerugiannya meski tetap harus menunggu hasil audit BPKP," kata juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto di Kota Palu, Jumat (13/2/2015).
Perkiraan jumlah kerugian itu didasari selisih nilai jual objek pajak tanah dan nilai bangunan dermaga yang telah dibangun.
Dia mengaku tidak mengetahui secara persis alasan BPKP Sulawesi Tengah belum mengeluarkan hasil audit kasus dugaan korupsi tersebut.
"Mungkin mereka masih menangani banyak kasus atau keterbatasan jumlah auditor," kata Hari yang dikutip dari Antara.
Tukar guling lahan yang terjadi pada 2010 itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjat Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Amjat Lawasa menyangkal telah bertandatangan di dokumen berita acara tukar guling lahan tersebut.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Poso Amjat Lawasa dan Yafet Santigi.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 20 saksi dalam kasus itu, termasuk Bupati Poso Piet Inkiriwang dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar