Jakarta, Jurnalsulteng.com - Guru besar Universitas Parahyangan, Bernard Arief Sidharta, menyatakan kecewa terhadap putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam persidangan itu, Arief adalah saksi ahli yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya kecewa karena putusannya berbeda dengan pendapat yang saya sampaikan dalam persidangan," kata Arief, yang dilansir Tempo Senin, (16/2/2015).
Menurut Arief, penetapan tersangka tak termasuk obyek praperadilan seperti diatur di Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Putusan ini di luar harapan saya," ujar dia. Namun dalam putusan, pendapat Arief dijadikan pembenaran oleh hakim bahwa penetapan tersangka bisa digugat lewat praperadilan.
Lebih jauh, Arief mengatakan putusan ini akan berdampak kepada komisi antirasuah. "Ada kemungkinan setiap tersangka mengajukan praperadilan. Ini akan sangat merepotkan," ucap Arief.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Budi Gunawan, calon tunggal kepala Polri, yang menggugat penetapan tersangka terhadapnya oleh komisi antikorupsi. "Semua keputusan berkaitan penetapan tersangka pemohon tidak sah," kata Sarpin saat membacakan putusan, Senin, 16 Februari 2015. "Menerima gugatan pemohon."
Sarpin mengatakan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan. Ia mengatakan Budi Gunawan bukan termasuk penyelenggara negara yang bisa dijerat KPK.[Tempo]
0 komentar:
Posting Komentar