Kolam Renang Bukit Jabal Nur Palu |
"Saya tidak bisa komentar karena berkas itu ada di Cipta Karya. Saya sudah pensiun tidak mungkin berkas saya bawa ke rumah," kata Masud yang dikutip dari Antara, Kamis (5/3/2015), terkait ditetapkannya sembilan tersangka proyek kolam renang 2004-2005.
Proyek kolam renang yang direncanakan menelan anggaran Rp16,9 miliar dan dikerjakan tahun jamak oleh PT Bhakti Baru Rediapratama tersebut dikerjakan saat Masud Kasim masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus dirinya ditunjuk oleh Gubernur Aminuddin Ponulele selaku ketua tim. (Baca Juga: Hanya Bisa Dipakai Bebek )
Masud tidak bersedia memberikan penjelasan terkait proses ditetapkannya Bhakti Baru Rediapratama selaku kontraktor, apakah melalui proses tender murni atau hanya berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara gubernur dan kontraktor.
"Yang saya tahu proyek ini tidak ada dananya sehingga kita tempuh MoU. Dikemudian hari ada turun dananya ke pemborong ya Alhamdulillah," katanya.
Dia mengatakan dirinya tidak bersedia memberi komentar jika tidak ada dokumen tertulis karena itu akan dipertanggungjawabkan.
Masud juga mengaku tidak tahu terkait hasil evaluasi Hambatan Kelancaran Pembangunan (HKP) atas pembangunan kolam renang oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah pada awal 2010.
"Saya pensiun 1 Januari 2008," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi BPKP tanggal 26 April 2010, pelaksanaan kolam renang tahun 2004 dianggarkan dalam APBD sebesar Rp500 juta, namun direvisi kembali pada 30 Agustus 2004 menjadi Rp1,5 miliar.
Dari seluruh dokumen tersebut tidak dijelaskan terkait proses lelang kecuali melalui nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah provinsi dengan PT. Bhakti Baru Readiapratama pada 3 Juli 2004.
Tim yang ditunjuk gubernur untuk menyiapkan pelaksanaan proyek menetapkan beberapa kesepakatan antara lain perusahaan bersedia melaksanakan pembangunan kolam renang dengan cara full financiring.
Perusahaan melaksanakan pembangunan dalam waktu empat tahun dan pembayaran oleh pemerintah selambat-lambatnya enam tahun.
Kesepakatan tersebut dijadikan dasar penyusunan nota kesepahaman antara perusahaan dengan pemerintah provinsi.
Kesepahaman itulah ditantangani para pihak serta diketahui/disetujui oleh Ketua DPRD Sulawesi Tengah.
Dalam laporan hasil evaluasi itu juga disebutkan pada 9 Juli 2004 panitia pelelangan/penunjukan langsung tahun anggaran 2004 mengundang Direktur Bhakti Baru Rediapratama untuk mengikuti rapat penjelasan pekerjaan dan memasukkan penawaran pembangunan kolam renang.
Pada 20 Juli panitia pelelangan/penunjukkan langsung melakukan pembukaan sampul penawaran dengan hasil memenuhi syarat dan dinyatakan sah.
Dari sinilah perusahaan ditetapkan sebagai pelaksana proyek hingga akhirnya pekerjaan terhenti pada 2006 karena pemerintah tidak mencairkan anggaran pembangunan senilai Rp3,9 miliar.
Menurut hasil evaluasi BPKP penyebab dan sumber hambatan kolam renang tersebut karena pelaksanaanya tidak sesuai Keppres 80/2003.
Selain itu juga disebutkan lemahnya perikatan kedua belah pihak yang digunakan sebagai dasar pembangunan kolam renang.
Akibat dari terhambatnya pembangunan kolam renang tersebut mengakibatkan dana yang sudah dibayarkan sebesar Rp2,4 miliar belum dapat dimanfaatkan.
BPKP juga memberikan alanalisis alternatif pemecahan masalah yakni kedua belah pihak atau salah satu pihak berkehendak mengubah posisi status quo-nya.
Pemerintah provinsi juga dapat mengambil diskresi hukum untuk mengkonversi tagihan perusahaan atas pekerjaan tahun 2006 menjadi piutang perusahaan setelah dinilai kembali dalam kerangka investasi kemitraan berbentuk bangun serah guna.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar