"Semua kan berjalan seperti biasa. Soal nanti ada atau tidaknya unsur itu terpenuhi, urusan nanti," ujar Budi Waseso di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2015).
Budi Waseso mengakui yang akan dijadikan salah satu bukti dalam menangani kasus ini adalah putusan praperadilan Budi Gunawan yang diketok hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada Senin, 16 Februari 2015.
Menurut Budi Waseso, salah satu amar putusan praperadilan tersebut adalah KPK tidak sah dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka karena bukan penyelenggara negara. Dengan demikian, tutur Budi Waseso, ada pelanggaran pejabat berwenang yang menaikkan status Budi Gunawan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Kenapa sebagai penyidik menetapkan BG sebagai tersangka, itu salah satunya. Ini kan banyak," tuturnya yang dikutip dari Tempo.
Budi Waseso menyatakan pihaknya sedang menelusuri proses gelar perkara terbatas Deputi Penindakan KPK terkait dengan penanganan kasus Budi Gunawan. Budi Waseso juga sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk kemudian menetapkan tersangkanya.
Budi Waseso mengaku tidak tahu secara rinci siapa saja pegawai KPK yang akan diperiksa penyidik Polri. Namun, dari surat pemanggilan dari Polri yang sampai di KPK pada Rabu siang lalu, ada tiga pegawai yang akan diperiksa. Mereka adalah Direktur Penyelidikan Ari Widyatmoko, Direktur Penyidikan Endang Tarsa, dan Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono. Ari, Endang, dan Eko dijadwalkan diperiksa pada Senin, 23 Februari 2015.
Pelaksana tugas pemimpin KPK Johan Budi mengatakan belum membahas pemanggilan beberapa pegawai KPK oleh Polri itu. "Nanti Senin baru kami bicarakan dengan pemimpin yang lain. Itu akan jadi topik kami," ujar Johan.[Tempo]
0 komentar:
Posting Komentar