Budi Waseso |
"Kan itu diduga. Dia bisa saja punya beberapa alamat. Kami maunya terbuka, terus konotasi seolah-olah saya membela ini," ujar Budi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2015). Budi mengatakan atasannya dulu di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut mempunyai dua KTP dengan identitas dan alamat asli. "Kalau Pak BG itu kan ada yang Gunawan dan Budi G., semua itu kalau saya lihat fotonya beliau, namanya juga nama beliau," ujarnya yang dilansir Tempo.
Seperti dilansir majalah Tempo edisi 25 Januari 2015, Budi Gunawan menggunakan dua alamat untuk membuat sejmlah dokumen penting. Pertama, alamat di Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17A, RT 10/RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Alamat tersebut dipakai seseorang bernama "Gunawan" seperti tercantum dalam KTP serta dipakai untuk membuka rekening di BCA dan BNI cabang Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada 5 September 2008. Foto yang tercantum dalam KTP itu adalah wajah Budi Gunawan.
Meski tak mencantumkan pekerjaannya, Gunawan menyetor masing-masing Rp 5 miliar ke dalam dua rekening baru itu. Asal dana berasal dari Gunawan yang lain: Budi Gunawan, yang ketika itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan berpangkat brigadir jenderal.
Foto Gunawan di kartu tanda penduduk itu adalah foto Budi Gunawan. Alamat pertama ini ternyata berbeda dengan alamat Budi Gunawan saat ia membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tanggal 19 Agustus 2008. Ketika itu, Budi Gunawan adalah Kepala Kepolisian Daerah Jambi. LHKPN merupakan dokumen resmi negara.
Dalam LHKPN yang salinannya didapat Tempo, Budi mencantumkan alamat Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05/RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam LHKPN ini Budi Gunawan juga mencantumkan alamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi, Jambi.
Budi tak mempersoalkan dua KTP Budi Gunawan mencantumkan alamat yang berbeda. Sebab, kedua alamat tersebut memang ada. Menurut Budi, tindakan Budi Gunawan sangat berbeda dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Abraham, kata dia, mengubah identitas seseorang yakni Feriyani Lim sehingga bisa ke luar negeri.
Abraham diduga memasukkan Feriyani ke dalam Kartu Keluarganya. KTP Feriyani ini lalu digunakan untuk membuat paspor. Abraham akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015.
Menurut dia, Budi Gunawan mempunyai kos-kosan sehingga membuka rekening baru untuk memudahkan pembayaran. "Kalau Pak AS ada akibatnya. Kalau seperti Pak BG tadi, apa akibatnya? Kan tidak ada," kata Budi.[Tempo]
0 komentar:
Posting Komentar