Ilustrasi |
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kupang, Nusa Tenggara Timur, menyita beberapa jenis obat keras yang dijual bebas. Jenis obat itu diantaranya Asam mefenamat, tetrasiklin, dan penisilin.
Menurut Ketua Tim Pengawas BPOM Kupang, Wati, obat-obatan itu hanya boleh dijual di apotek atau toko obat berizin.
"(Ini) bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Kalau ini obat keras, karena itu tidak boleh (beredar bebas), hanya boleh di apotik," kata Wati di Kupang, yang dikutip dari Portalkbr.com, Sabtu (5/7/2014).
Wati menjelaskan tindakan yang dilakukan BPOM berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Dalam peraturan itu menegaskan, obat keras harus didapatkan melalui resep dokter. Obat yang yang disita itu, kata Wati, akan dimusnahkan.
Selain obat, BPOM Kupang juga menyita dan memusnahkan sejumlah makanan dan minuman kemasan kadaluarsa. Ia mengimbau pembeli untuk berhati-hati dan teliti saat membeli sehingga tidak membeli makanan yang kadaluarsa.
Selain mengawasi pertokoan dan pusat perbelanjaan, dengan menggunakan mobil laboratorium keliling, BPOM Kupang menguji mutu pangan jajanan buka puasa di pusat penjualan jajan di Kelurahan Airmata Kota Kupang. Pangan jajan yang diuji diantaranya es buah, es campur, bubur mutiara, cendol, agar-agar, mie, dan kue.***
0 komentar:
Posting Komentar