>
Headlines News :
Home » » BPOM Kupang Sita Obat Keras yang Dijual Bebas

BPOM Kupang Sita Obat Keras yang Dijual Bebas

Written By Unknown on Sabtu, 05 Juli 2014 | 11.06.00

Ilustrasi
Kupang, Jurnalsulteng.com-  Obat keras yang seharusnya dengan resep dokter dijual bebas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kupang, Nusa Tenggara Timur,  menyita beberapa jenis obat keras yang dijual bebas. Jenis obat itu diantaranya Asam mefenamat, tetrasiklin, dan penisilin.

Menurut Ketua Tim Pengawas BPOM Kupang, Wati, obat-obatan itu hanya boleh dijual di apotek atau toko obat berizin.

"(Ini) bahan berbahaya dan tanpa izin edar. Kalau ini obat keras, karena itu tidak boleh (beredar bebas), hanya boleh di apotik," kata Wati di Kupang, yang dikutip dari Portalkbr.com, Sabtu (5/7/2014).

Wati menjelaskan tindakan yang dilakukan BPOM berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.  Dalam peraturan itu menegaskan, obat keras harus didapatkan melalui resep dokter. Obat yang yang disita itu, kata Wati, akan dimusnahkan.

Selain obat, BPOM Kupang juga menyita dan memusnahkan sejumlah makanan dan minuman kemasan kadaluarsa. Ia mengimbau pembeli untuk berhati-hati dan teliti saat membeli sehingga tidak membeli makanan yang kadaluarsa.

Selain mengawasi pertokoan dan pusat perbelanjaan, dengan  menggunakan mobil laboratorium keliling, BPOM Kupang menguji  mutu pangan jajanan buka puasa di pusat  penjualan jajan di Kelurahan Airmata Kota Kupang. Pangan jajan yang diuji diantaranya  es buah, es campur, bubur mutiara, cendol, agar-agar, mie, dan kue.***



Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger