Indra J Piliang |
"Di Indonesia, Pak @jokowi_do2 bicara soal hak veto. Saya terpaksa garuk2 tahi lalat di dagu. Sjk kapan presiden punya hak veto?" ungkap polikus Golkar, Indra J. Piliang melalui akun Twitter @IndraJPiliang, mempertanyakan.
Bekas penelisi CSIS ini mengaku di bebarapa negara lain mengenal hak veto. Di Australia misalnya, ada hak veto Majelis Rendah melawan majelis tinggi. Sementara di Amerika Serikat hak veto dimiliki antara Presiden melawan DPR.
"Di Australia ada hak veto Majelis Rendah vs Majelis Tinggi, Pak @jokowi_do2. Di USA, antara Presiden vs DPR. Di Indonesia TIDAK ADA," tegasnya.
Namun beruntung, sambung tokoh muda yang kerap disapa IJP ini, Jokowi mengungkapkan sebelum dilantik. Tapi pernyataannya soal akan menggunakan hak veto tersebut terlalu serius kekeliruannya.
"Mhn tmn2 jurnalis bertanya lbh lanjut kepada Pak @jokowi_do2 ttg apa yg dimaksud dgn hak veto itu. Ini bisa fatal sekali," tulisnya lagi, seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Onlne, Sabtu, (11/10/2014).
Sebagaimana diketahui, dalam pasal Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Sementara ayat 3 menyatakan, Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
Sedangkan pada ayat 5 disebutkan, Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar