Jakarta, Jurnalsulteng.com- Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan lembaganya mengizinkan 10 kepala daerah cuti kampanye calon presiden. Sebanyak 7 gubernur dan 3 wakil gubernur bakal bergabung sebagai juru kampanye di daerah.
"Pemohon belum mencantumkan tanggal cuti," ujar Didik yang dikutip dari Tempo.co Rabu, (4/6/2014). Ketentuan mengatur kepala daerah harus mencantumkan jadwal dan kota tujuan kampanye.
Menurut Didik, gubernur dan wakil gubernur dilarang mengambil waktu cuti bersamaan. Cuti kampanye, katanya, bisa dilakukan sebanyak dua hari kerja dalam sepekan. Adapun untuk kepala daerah level kota dan kabupaten harus mengajukan izin cuti kampanye ke gubernur.
Didik menegaskan izin cuti paling lambat disampaikan selambat-lambatnya 12 hari sebelum tanggal cuti. Adapun Kemendagri mengeluarkan izin setidaknya 4 hari setelah surat izin masuk.
Berikut 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendaftarkan diri untuk cuti kampanye.
Juru Kampanye Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa:
1. Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
2. Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola
3. Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin
4. Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek
5. Wakil Gubernur Kalimantan Timur Mukmin
6. Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto
Juru Kampanye Joko Widodo dan Jusuf Kalla:
1. Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya
2. Gubernur Kalimantan Barat Cornelis
3. Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang
4. Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran
0 komentar:
Posting Komentar