Ilustrasi |
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Palu AKP Yoseph AR Sudrajat mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan memintai keterangan para saksi sekaligus.
"Jadi kita periksa secara maraton agar kasus ini cepat selesai," kata Yoseph yang dikutip dari Antara Rabu (4/6/2014).
Polisi sendiri mengaku sudah mengantongi sejumlah calon tersangka dalam kasus tersebut dengan bukti permulaan yang cukup.
Para saksi itu antara lain pegawai Kementerian Perumahan Rakyat, perusahaan pemenang tender, serta panitia pelaksana kegiatan itu.
Sebelumnya polisi juga telah memintai keterangan saksi ahli guna menilai kerugian pembangunan rumah susun yang berada di lingkungan RSU Anutapura Palu itu.
Pembangunan rusunawa yang nilai proyeknya mencapai Rp5,7 miliar itu mulai dikerjakan PT Tiro Tadu Karya pada 31 Agustus 2012, dan seharusnya selesai pada Desember 2012, atau selama 150 hari kerja.
Namun hingga saat ini pembangunannya tak kunjung selesai dan ditinggalkan begitu saja oleh pihak pengembang.
Pembangunan rumah susun itu adalah proyek dari Kementerian Perumahan Rakyat yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Palu, kemudian ditenderkan kepada pihak swasta sebagai pelaksana proyek.
Namun PT Tiro Tadu Karya selaku pembuat rumah susun itu menelantarkan pekerjaannya padahal proses pembangunan baru berjalan 75 persen.
Pemkot Palu sendiri sudah menyurat kepada Kementerian Perumahan Rakyat terkait tidak selesainya pembangunan Rusunawa namun belum mendapat tanggapan hingga akhirnya polisi menangani kasus itu.
Pada akhir 2013, polisi mengendus kejanggalan pembangunan rumah susun yang berada di Jalan Palola itu, dan segera melakukan penyelidikan.(Ant)
0 komentar:
Posting Komentar