Ilustrasi |
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu AKP Yoseph AR Sudrajat di Palu, yang dikutip dari Antara, Selasa (3/6/2014), mengatakan penangkapan itu berkat laporan warga yang merasa curiga ada penjualan solar di Kabupaten Sigi.
Para pelaku itu adalah AH, AD, YL dan HL.
Setelah melakukan penyelidikan, empat pelaku ditangkap dengan barang bukti solar sebanyak 30 jeriken atau sekitar 934 liter.
Selain itu, polisi juga menyita dua mobil yang disewa para pelaku untuk mengangkut solar ilegel tersebut.
Polisi menduga para pencuri melakukan aksinya bekerjasama dengan petugas di gardu induk PLN.
"Tapi kita masih lakukan pendalaman, belum bisa disimpulkan seperti itu," kata Yoseph.
Dia mengatakan sebagian dari pelaku bekerja di PLN sehingga memuluskan aksi pencurian itu.
Salah seorang tersangka AH mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama.
Aksi itu dilakukan pada malam hari menggunakan sepeda motor ketika penjagaan sepi di gardu induk PLN.
Solar ilegal itu selanjutnya dijual di Jalan Palu-Bangga, Kecamatan Marawola.
Yoseph mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Para tersangka juga akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(Ant)
0 komentar:
Posting Komentar