Ucok Sky Khadafi |
Namun demikian, Jokowi tidak pernah membuat laporan secara resmi kalau dirinya dianiaya. Misalnya, Jokowi pernah disadap karena ditemukan alat sadap di rumah dinasnya Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat.
Kemudian, saat ini Jokowi kesal lantaran adanya orang yang memalsukan tandatangannya terkait surat penangguhan pemeriksaan soal bus karatan TransJakarta ke kejaksaan. Akan tetapi, semua ini tidak dilaporkan oleh Jokowi justru hanya berkoar-koar saja di media massa.
Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Ucok Sky Khadafi mengira, kalau Gubernur DKI itu tidak membuat laporan resmi. Maka bisa saja itu merupakan permainan dari tim pemenangan Jokowi sendiri.
"Kalau itu tidak dilaporkan, bisa saja setingan timnya seolah-olah Jokowi dizolimi untuk mendapatkan simpati publik," kata Ucok yang kutip dari INILAHCOM, Sabtu, (31/5/2014).
Menurut dia, sekarang ini elektabilitas calon presiden PDI Perjuangan itu sedang menurun sehingga perlu strategi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi.
"Elektabilitasnya (Jokowi) kan lagi turun, mungkin mau naik lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, ucok meminta Jokowi harus segera melaporkan kalau memang merasa dipalsukan tandatangannya. Sebab, itu sudah masuk ranah tindak pidana.
Ia melanjutkan, kalau Jokowi tidak mau melaporkan patut dicurigai yang melakukan hal tersebut merupakan pendukungnya Jokowi.
"Jangan-jangan itu pendukungnya jadi tidak mau lapor. Makanya lapor dong," jelas Ucok.
Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir beredar sebuah surat yang ditandatangani oleh Jokowi untuk Kejagung. Surat bertanggal 14 Mei itu berisi permintaan penangguhan pemeriksaan terhadap Jokowi dalam kasus korupsi pengadaan bus, hingga proses Pilpres selesai. Kuasa hukum Jokowi menegaskan jika surat itu palsu.
"Perlu kami tegaskan bahwa surat yang beredar di berbagai media sosial tersebut adalah palsu. Jokowi tidak pernah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung agar tidak diperiksa terkait dugaan korupsi dalam Pengadaan Bus Trans Jakarta," ujar Tim Hukum Jokowi Presiden 2014 dalam siaran persnya, Kamis (29/5/2014).
Tim Hukum Jokowi juga mengatakan bahwa Jokowi sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan armada Transjakarta.
Hal berikutnya disampaikan Tim Hukum Jokowi adalah Jaksa Agung Basrief Arief telah menegaskan bahwa berdasarkan perkembangan penyidikan, kasus Transjakarta tersebut tidak terkait Jokowi. Jaksa agung juga telah mengimbau agar kasus ini tidak dipolitisir.***
Sumber:Inilah.com
0 komentar:
Posting Komentar