Johan Budi |
Juru Bicara KPK Johan Budi menyebut, laporan itu masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat (Dumas).
Namun demikian, Johan mengatakan, bila laporan tersebut disimpulkan oleh Dumas adalah wewenang KPK dipastikan bakal didalami.
"Nanti saya cek lagi. Apakah laporan itu adalah wewenang dari KPK atau bukan," kata Johan di Jakarta, yang dikutip dari Inilah.com Jumat (30/5/2014).
Sebab, lanjut Johan, mengenai pendaan kampanye adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengawasinya.
Begitu juga ditanya soal jabatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, apakah harus melaporkan sumbangan itu ke KPK atau tidak.
"Dana kampanye itu urusan KPU. Coba nanti saya cek soal laporan itu," tutup Johan.
Sebelumnya, kelompok orang mengatasnamakan Progress 98, melaporkan pasangan Jokowi-JK soal pembukaan tiga rekening untuk menampung dana kampanye pasangan Jokowi-JK di Pilpres 9 Juli 2014 mendatang.
"Adanya dugaan money politic oleh Gubernur DKI Jakarta, Jokowi dengan modus membuka rekening di BRI, BCA dan Bank Mandiri. Ini murni gratifikasi, karena seorang pejabat tidak boleh menerima atau menggalang dana atas nama pribadi, selama ia masih melekat sebagai gubernur," kata Ketua Progress 98, Faizal Assegaf di KPK, Jumat (30/5/2014).***
sumber:inilah.com
0 komentar:
Posting Komentar