>
Headlines News :
Home » , » Mayoritas Areal Tambang di Sulteng Bermasalah

Mayoritas Areal Tambang di Sulteng Bermasalah

Written By Unknown on Kamis, 26 Desember 2013 | 20.33.00

Kawasan Hutan yang di babat untuk membuat jalan kepentingan tambang PT Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Kabupaten Tojo Unauna (Foto: Jatam Sulteng)
Palu, Jurnalsulteng.com- Hingga akhir tahun 2013, luas areal pertambangan di Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai 1.676.844,30 Hektar. Dari jutaan hektare ekspansi pertambangan di Sulteng  mayoritas banyak yang bermasalah.

Areal pertambangan yang mencapai lebih dari 1,6 juta hektar yang dikuasai beberapa perusahaan dengan areal terluas berada di Kabupaten Morowali yang mencapai 600.098,60 hektare (ha). Disusul Kabupaten Tojo Unauna (315.735,40 ha), Kabupaten Banggai (161.517,00 ha), Poso  (146.931,00 ha), Parigi Moutong (130.383,00 ha), Tolitoli (126.623,40 ha), Donggala  (108.109,00 ha), Buol (56.942,74 ha), Kabupaten Sigi (12.140,00 ha) dan Kota Palu 4.773,13 hektare. Sedangkan untuk areal pertambangan lintas kabupaten yang mencakup wilayah Kabupaten Morowali dan Banggai seluas 13.590,00 hektare.

“Masalah yang timbul akibat aktifitas pertambangan di Sulteng sepanjang tahun 2013 yang paling menonjol, adalah kerusakan hutan dan lingkungan hidup. Selain itu juga ada perampasan lahan petani,  mengkriminalisasi dan mengintimidasi petani yang menolak tambang,” terang Manager Riset dan Kampanye, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Rifai Hadi, dalam rilisnya yang diterima Jurnalsulteng.com, Kamis (26/12/2013).

Jatam Sulteng menyebutkan, dari fakta temuan lapangan dan monitoring sepanjang tahun 2013, beberepa perusahaan tambang  begitu mudahnya melakukan kegiatan pertambangan meski tanpa izin.

“Salah satu perusahaan yang masih beroperasi tanpa izin adalah PT Jakarta Cosmos, yang berlokasi di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten  Tolitoli, yang beroperasi sejak akhir tahun 2012 hingga sekarang,” sebutnya.

Ditambahkannya, untuk  Wilayah Kabupaten Parigi Moutong,  salah  salah satu perusahaan tambang yang bermasalah yakni PT Matoa Ujung. “Perusahaan tambang emas ini juga tidak memiliki izin eksploitasi. Tapi sudah melakukan kegiatan produksi,” jelas Rifai seraya menambahkan, perusahaan ini dipimpin langsung oleh A Ling, yang warga negara Korea.

Data Jatam Sulteng juga menyebutkan, masalah lainnya terkait pertambangan di Sulteng yakni adanya sekira 177 IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kabupaten Morowali, yang tidak memenuhi prosedur UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang  Mineral dan Batubara.

“Artinya, perusahaan tambang itu illegal. Ini betul-betul aneh, karena terkesan seperti ada pembiaran,” ungkap Rifai. (trs)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger