>
Headlines News :
Home » , » PT Djarum Perwakilan Palu Intimidasi dan Pecat Karyawannya

PT Djarum Perwakilan Palu Intimidasi dan Pecat Karyawannya

Written By Unknown on Kamis, 07 November 2013 | 11.10.00

(Ilustrasi)



Palu, Jurnalsulteng.com- Zaman boleh berubah, tapi cara dan prilaku belum berubah. Bahkan lebih sadis dan melanggar HAM. Hal ini dialami  11 orang buruh PT Sumber Cipta Multiniaga (Perwakilan PT Djarum di Palu) yang harus menerima  pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan cara-cara lalim. 

Adalah Rondom Samsul Anwar dkk, sebelum di PHK, mereka diinterogasi oleh pihak perusahaan dengan cara-cara intimidasi dan penyekapan. Bahkan telepon genggam (HP) mereka disita selama sehari. Usai diperiksa dimasukkan dalam gudang yang kotor dan penggap tanpa diberi makan dan minum.

Tidak hanya itu, Random cs, buruh yang sudah bekerja antara 8 - 12 tahun itu, kala diinterogasi ditakut-takuti dengan kehadiran dua oknum petugas yang disebut dari polisi dan TNI. ‘’Kami masih mencari tahu nama dan pangkatnya,’’ kata Random dkk ketika menemui Jurnalsulteng.com di kantor redaksi Sulteng 1, akhir September lalu.

Para korban PHK sepihak juga telah melaporkan tindakan managemant  ke Komnas HAM Sulteng. Dalam laporannya ke Komnas HAM Sulteng, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Korwil Sulteng, Karlan S Ladandu menyebut pula keterlibatan oknum polisi dalam ‘tragedi’ penyekapan dan intimidasi tersebut (08/10/2013).

Dedi Askari, Ketua Komda HAM Sulteng berjanji akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak Djarum dan anak perusahaannya untuk didengar keterangannya. ‘’Bila perlu pihak mediator juga akan kami panggil,’’ janjinya. Namun, hingga saat ini menurut para buruh korban PHK itu, Komda HAM belum merealisasikan.

Sebelumnya, 2 September pihak instansi terkait – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Palu melakukan mediasi sesuai suratnya yang dialamatkan ke perusahaan itu. Dinas terkait juga memberikan rekomendasi antara lain dalam amar pendapatnya bahwa perlunya PHK didukung dengan bukti-bukti sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (1) huruf b. pihak perusahaan juga terlebih dahulu harus memberikan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Dinas pimpinan Jamaluddin Parenrengi itu juga meminta perusahaan mengeluarkan pesakon sesuai hak-hak buruh. Tapi surat dinas terkait Palu itu sepertinya ‘ompong’ tak bernyali.

Malah Random dkk menuduh pihak mediator dalam hal ini dinas sosial dan tenaga kerja kota itu memihak ke perusahaan. ‘’Awalnya si netral. Tapi setelah pertemuan di dewan, pihak mediator yaitu Ibu Maswati cenderung membela orang perusahaan. Dan saya dapat data, lebaran kemarin baru tahun ini instansi itu dikirimi parsel perusahaan,’’ tandas Jefri, buruh lainnya. Para buruh ini juga melaporkan hal ini ke Depnaker provinsi atas tindakan dinas kota tersebut. (aws/trs)

Editor:Sutrisno
Berita ini juga dapat dibaca di Tabloid Sulteng1

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger