(Ilustrasi Alkes) |
“Lihat saja data ini. Siapa pun pasti tahu,’’ tutur salah seorang rekanan seperti dilansir Tabloid Sulteng 1 pekan lalu.
Dijelaskannya, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki sejumlah titik rawan penyimpangan. Titik rawan penyimpangan itu di mulai sejak tahap perencanaan pengadaan berupa ; penggelembungan (mark up) anggaran, rencana pengadaan yang diarahkan, dan penentuan jadual yang tidak realistis. Kerawanan penyimpangan juga terdapat pada tahap selanjutnya, seperti pada tahap pembentukan panitia lelang berupa.
1. Panitia yang Tidak memiliki Integritas
2. Panitia yang tidak Independen ;
3. Atau Panitia yang Memihak
Pada Tahap Prakualifikasi ditandai dengan lolosnya calon peserta pengadaan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Penyimpangan selanjutnya adalah pada saat penyusunan dokumen lelang. Di tahap ini kadang antara panitia lelang dengan pengusaha melakukan transaksional terkait spesifikasi tehnis yang diisyaratkan, kualitas barang dan batas waktu penyerahan yang pada akhirnya menguntungkan bagi calon pemenang (perusahaan/penyedia jasa) tertentu.
Penyimpangan lainnya adalah dapat berupa mark –up HPS (harga perkiraan sendiri), hanya peserta tertentu yang mengetahui nilai HPS, kriteria evaluasi penawaran tidak jelas, penggantian dokumen penawaran perusahaan tertentu untuk memperbaiki nilai penawarannya, pengumuman pemenang tidak informative (terbuka tapi terbatas) untuk menghindari sanggahan, surat penunjukan pemenang sudah dikeluarkan padahal, proses sanggahan belum selesai, penandatanganan kontrak yang memuat kejanggalan dalam pasal-pasalnya, dan kualitas pekerjaan yang diserahkan lebih rendah dari pada yang disyaratkan dalam kontrak.
Ungkapnya lagi, penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sejalan dengan modus operandi korupsi. Modus operandi korupsi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk antara lain;
1. Mark-up pembelian/pengeluaran
2. Manipulasi pencatatan,
3. Pemalsuan dokumen,
4. Menghilangkan dokumen
5. Pencurian;
6. Memalsukan kualitas dan;
7. Membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja.
Penyimpangan-penyimpangan tersebut selain mencerminkan persaingan itikad tidak baik dan persaingan tidak sehat dilakukan aparat pemerintah dan pengusaha. Praktik itu berupa persekongkolan serta praktik bisnis yang curang seperti suap dan tindakan pemalsuan.***
Berikut daftar pemenang Proyek Alkes APBN TA 2013 Se-Sulteng
Nama Paket: Pengadaan Alat Kedokteran, Kes & KB
Calon Pemenang: CV. Graha Utama Najaya, PT.Sigi Pratama, CV. Madika
Pemenang: CV. Graha Utama Najaya
Pagu: Rp4.937.000.000,-
Lokasi: RSUD Madani Palu
Nama Paket: Pengadaan Alat Kedokteran, Kes & KB
Calon Pemenang: PT. Sigi Pratama, CV. Graha Utama Jaya, CV. Aga Komiu,
Pemenang: PT. Sigi Pratama
Pagu: Rp17.380.000.000,-
Lokasi: RSUD Undata Palu
Nama Paket: Pengadaan Alat-alat Kedokteran
Calon Pemenang: CV. Mia Miranda, CV. Aga Komiu, CV. Hajra Medika
Pemenang: CV. Mia Miranda
Pagu: Rp29.596.000.000,-
Lokasi: RSU Anutapura Palu
Nama Paket: Pengadaan Alkes/Aldok Pely. Kes Dasar (Base Line)
Calon Pemenang: CV. Madika, CV.Hajra Medika, CV. Central Palu Raya
Pemenang: CV. Madika
Pagu: Rp18.590.000.000,-
Lokasi: Dinkes Kab. Sigi
Nama Paket: Pengadaan Aldok/Alkes & KB (APBN-TP)
Calon Pemenang: Nona Rulita Sari, PT. Sigi Pratama, CV Central Palu Raya, CV Hajra Medika, CV Madika
Pemenang: CV. Central Palu Raya
Pagu: Rp.9.889.000.000,-
Lokasi: RSUD Kabelota Kab. Donggala
Nama Paket: Pengadaan Aldok/Alkes & KB
Calon Pemenag: CV. Graha Utama Najaya, CV. Pahlawan Roata, CV. Winam Putra Abadi
Pemenang: CV. Graha Utama Najaya
Pagu: Rp21.372.156.000,-
Lokasi: RSUD Anuntaloko Parigi
Nama Paket: Pengadaan Alat Kedokteran Umum, Kesehatan & KB
Calon Pemenang: CV. Disha Banua Pratama, CV. Graha Utama Najaya, CV. Bina Medika
Pemenang: CV. Graha Utama Najaya
Pagu: Rp18.023.170.000,-
Lokasi: RSU Anutapura Palu
Nama Paket: Pengadaan Alat kedokteran/Alkes & KB
Calon Pemenang: CV. Bina Medika, PT. Tunas bakti Nusantara, PT. Bina Sejahtera Medika, PT. Sarana Medika Utama
Pemenang: PT. Tunas Bakti Nusantara
Pagu: Rp.27.696.182.000,-
Lokasi: Badan RSD Kab Banggai***
Wartawan: Andono Wibisono
Editor: Sutrisno
(berita ini dapat dibaca di Edisi Cetak Tabloid Sulteng1)
0 komentar:
Posting Komentar