Kartu Sakti ala Jokowi |
Kemarin, Kamis (13/11/2014), situs resmi sekertariat kabinet menginformasikan, presiden telah menerbitkan Inpres Nomor 7/2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk membangun keluarga produktif.
(Baca: Inpres No 7/2014 Tidak Baisa Jadi Dasar Hukum Kartu Sakti )
Disebutkan, inpres ditandatangani presiden pada 3 November, tanggal yang sama dengan waktu peluncuran KIS, KIP, dan KKS. Padahal, sehari setelah diluncurkan, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku, landasan hukum bagi tiga kartu tersebut masih disiapkan.
"Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kita lakukan," ujar Puan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (4/11/2014) lalu. [Rol]
0 komentar:
Posting Komentar