>
Headlines News :
Home » » Kenapa KPK Lambat Usut Indikasi Korupsi APBD DKI Era Jokowi?

Kenapa KPK Lambat Usut Indikasi Korupsi APBD DKI Era Jokowi?

Written By Unknown on Minggu, 29 Juni 2014 | 20.11.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lambat dalam menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait indikasi korupsi APBD DKI Jakarta di era Gubernur Joko Widodo.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, korupsi itu bukan delik aduan sehingga ketika ada temuan seperti dari BPK maka KPK harus ambil tindakan. 

"KPK jangan lambat," ungkap Igor dalam keterangannya yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online, Minggu (29/6/2014).

Kelambanan KPK menyikapi temuan BPK di DKI Jakarta menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, komisi antirasuah itu cepat bertindak untuk kasus di Riau, Kalimantan Tengah, Banten, Jabar, sampai Papua. 

"Tetapi untuk yang di depan mata seperti DKI Jakarta, malah kurang responsif," sesalnya.

Igor meminta KPK tak terpengaruh dengan tokoh-tokoh yang mungkin tersangkut kasus ini. Prinsip tidak pandang bulu harus konsisten dipegang KPK.

Seperti diketahui, temuan BPK mengerucut pada indikasi korupsi senilai Rp 1,54 triliun. Pos-pos kebocoran juga tersebar di berbagai dinas.Di Dinas Pekerjaan Umum, misalnya, ditemukan kejanggalan pencairan uang persediaan. Pada akhir 2013 dilakukan pencairan sebesar Rp 110,04 miliar yang sebanyak Rp 104,62 miliar ditransfer ke rekening kepala seksi kecamatan, suku dinas, dan kepala bidang pemeliharaan jalan.

Program Kampung Deret juga dinilai meleset dari target. Dari anggaran Rp 214 miliar, hanya terealisasi Rp 199 miliar hingga 30 Mei 2014 atau 93,12 persen dari target. Selain itu, banyak juga rumah deret yang berdiri di atas tanah negara, di lokasi drainase, dan garis sepadan sungai.

Di Dinas Pendidikan, misalnya, meliputi penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) ganda kepada 9.006 penerima senilai Rp 13,34 miliar. Sedangkan hasil audit dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) menunjukkan indikasi kerugian Rp 8,29 miliar. Kasus serupa juga pada pengadaan Transjakarta dan bus sedang di Dinas Perhubungan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan dan diragukan kewajaran harganya senilai Rp 118,40 miliar dan Rp 43,87 miliar.(Rmol)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger