>
Headlines News :
Home » , » Tak Ada Payung Hukum, BI Sulit Sosialisasi Redenominasi

Tak Ada Payung Hukum, BI Sulit Sosialisasi Redenominasi

Written By Unknown on Senin, 22 Juli 2013 | 16.20.00

JAKARTA, (jurnalsulteng.com) - Rencana pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk menyederhanakan nilai tukar rupiah nampaknya masih mengalami kendala. Masalahnya, untuk melakukan sosialisasi dan persiapan lain diperlukan payung hukum yang ditentukan dengan DPR.

"Belum ada sosialisasi apapun, Undang-Undang (UU) sebagai payung hukum yang ditentukan DPR kan belum ada," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah, seperti dilansir okezone, Senin (22/7/2013).

Difi mengatakan, BI tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme perubahan nominal mata uang tersebut, lantaran UU yang saat ini diajukan belum disahkan. "Selama belum ada UU maka kita tidak tahu, berapa lama transisinya, berapa yang dipotong," katanya.

Sementara itu, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menambahkan, sampai UU redenominasi ini belum disahkan, maka mata uang yang digunakan masih tetap sama. Begitupun dalam APBN 2014. "Di RUU APBN 2014 kan masih pakai denominasi lama," katanya.

Sekadar informasi, dalam masa transisi pelaksanaan redenominasi nantinya akan diberlakukan dual price tagging. Dengan demikian, maka semua pedagang diwajibkan mencantumkan dua harga, yakni dengan harga nilai mata uang lama, dan harga sesuai dengan nilai yang baru.***


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger