Palu, Jurnalsulteng.com - Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Poso mengalami kerugian miliaran rupiah akibat ulah lembaga yang mengaku dapat membayar hutang nasabah yang mengambil kredit di bank itu.
"Kerugian mencapai Rp3,5 miliar dari dua lembaga yang mengaku dapat membayar hutang debitur," kata pejabat bagian kredit BRI Poso, Aswani yang dilansir Antara.
Dia merincikan dua lembaga itu yakni UN Swissindo dengan tiga debitur sebesar Rp1,2 miliar dan Koperasi Pandawa dengan sekitar 20 debitur sebesar Rp2 miliar lebih.
Aswani menjelaskan sebagian nasabah yang terpengaruh itu merupakan nasabah lama yang sudah melakukan pinjaman beberapa kali sebelumnya. Sementara ada juga nasabah yang baru pertama kali mengambil pinjaman di BRI.
Nasabah itu, kata dia, berada di Kabupaten Tojo Unauna dan Morowali yang merupakan wilayah kerja dari BRI Poso.
"Ini masuk dalam kasus yang besar, pengalaman pertama sejak adanya BRI Poso," ungkapnya.
Bagi Aswani, jika dibandingkan dengan bank lain, nasabah yang terpengaruh adalah mereka yang tidak mengalami masalah dengan usaha mereka, karena terdoktrin untuk sengaja tidak mau membayar.
Bahkan, kata dia, ada agunan nasabah yang sudah ditarik dan laku lelang, masih dihalang-halangi penyitaanya oleh lembaga itu, dengan cara menempelkan logo garuda dari lembaga mereka.
Untuk mengantisipasi kasus yang serupa, pihaknya terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan kedua lembaga itu yang telah dinyatakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai lembaga yang melanggar hukum.
"Kami juga memperlihatkan surat edaran OJK kepada mereka, namun tetap juga mereka tidak percaya karena sudah terlanjur terpengaruh," ujarnya.
BRI Poso masih menunggu petunjuk pimpinan di tingkat lebih tinggi mengenai langkah selanjutnya menangani kasus ini.
"Jika nantinya ada upaya hukum, maka pihak bank akan melakukan itu," tutup Aswani.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah M Syukri A Yunus di Palu, Senin (21/11/2016) menegaskan, bahwa praktik dan modus yang dilakukan oleh United Nation (UN) Swissindo adalah ilegal dan melanggar hukum.
Syukri mengatakan beberapa waktu terakhir di Sulteng, masyarakat cukup diresahkan dengan adanya pihak-pihak tertentu yang mengklaim secara sepihak, sebagai lembaga yang dapat melunasi hutang debitur di bank, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya.
"Bahkan pada tanggal 18 September 2016, di salah satu hotel di Kota Palu, pihak tersebut mengadakan sosialisasi kepada calon korban dimana OJK dan Polda melakukan pengawasan atas aktivitas itu," ungkap Syukri.
Hal senada juga disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam Lumbang Tobing menyatakan bahwa setiap kegiatan yang mengatakan UN Swissindo sudah dinyatakan melanggar hukum dan ilegal.
Tobing menjelaskan bahwa kegiatan lembaga itu sangat tidak masuk akal dan tidak memiliki badan hukum. Bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya, ketika datang satu lembaga yang menawarkan jasa bagi debitur, untuk tidak membayarkan hutang ke bank atau industri jasa keuangan lainnya.
"Di beberapa daerah dipungut biaya antara Rp300 ribu sampai Rp600 ribu untuk sertifikat lunas yang mereka keluarkan," ungkapnya. [***]
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar