Penertiban pedagang di Pasar Inpres Manonda akhir pekan lalu. Penertiban ini dilakukan Satpol PP yang dibantu aparat TNI/Polri. (Foto: Agus Manggona) |
Palu, Jurnalsulteng.com - Pekan lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menertibkan pedagang pasar Manonda yang berjualan di bahu jalan. Hasilnya, saat ini jalan di seputaran pasar induk terbesar di Kota Palu ini bersih dari para pedagang dan lalu lintas bisa lancar.
Penertiban tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan menertibkan Peraturan Daerah (Perda) yang dibantu aparat TNI/Polri.
Penertiban itu dilakukan sebagai salah satu penegakkan Perda di Kota Palu. Lantas bagaimana dengan pelanggaran Perda lainnya?
Pasalnya, berbagai regulasi daerah melalui Perda yang dilahirkan pihak legislatif belum berjalan efektif dan maksimal. Baik itu menyangkut Perda Kebersihan, Perda Tata Ruang serta Perda Bangunan Gedung.
Padahal dalam regulasi tersebut, sangat jelas landasan hukumnya, namun kenyataan di lapangan masih banyak pelanggar Perda yang belum juga diberi sanksi atau tindakan. Sebagai contoh, PT Palu Graha Sejahtera selaku pengelola Palu Grand Mall (PGM). PGM ditengarai melanggar Perda nomor 6 tahun 2011 tentang bangunan gedung.
(BACA JUGA: PGM Melanggar Perda )
Terkait dengan penegakkan Perda, Pemkot diminta tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan serta rambu- rambu yang ada.
Menurut Jafar Sidik SAg salah seorang pemerhati sosial, fenomena seperti ini sering dijumpai, jika pelanggar Perda datang dari masyarakat kecil pasti langsung dieksekusi. Sementara jika yang melanggar itu dari pengusaha besar, selalu diberi kebijaksanaan. "Ini namanya pilih kasih," kata Jafar yang juga mantan aktivis NGO.
Tangga menuju Vallet PGM ini ditwngarai melanggar Perda Bangunan dan Gedung di Kota Palu. (Dok JS) |
Dikatakannya, penegakkan Perda harus benar-benar adil dan berlaku untuk siapa saja. "Saya tidak menentang investasi. Tetapi, bukan berarti investasi menabrak aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Ini tidak bisa dibiarkan," katanya.
Ia juga menilai kecendurang pelanggaran Perda terjadi, karena masih lemahnya Dinas Tata Ruang dan Diskominfo dalam melakukan pengawasan. Bagaimana mungkin pihak investor mau melakukan rehab bangunan, jika tidak diberikan izin oleg instansi terkait. Begitupun dengan pembangunan taman mini diatas selokan yang jelas- jelas sangat melanggar ruang milik jalan (Rumija).
Ini fakta yang harus mendapat perhatian serius tidak hanya dari pihak eksekutif tetapi juga legislatif sebagai lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu, Kepala Sat Pol-PP Kota Palu Moh Ridwan Karim yang dikonfirmasi menuturkan, pihaknya akan malakukan panisment jika ada surat dari Dinas Tata Ruang. " Jika memang ada pelanggaran Perda maka kami akan langsung melakukan eksekusi. Sebagai eksekutor Perda kami tidak pernah tebang pilih jika itu melanggar, " tandasnya.
Namun sebelumnya tambah Ridwan sebaiknya pihak PGM sendiri yang melakukan pembongkaran jika ada bangunan yang melanggar Perda, karena sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari tim tehnis Tata Ruang.
Menurut Ridwan, Dinas Tata Ruang dan pihak pengelola PGM sebelumnya akan melakukan pertemuan guna mencarikan solusi dan titik temu.
Sementara Kadis Tata Ruang Kota Palu, Singgih berjanji dalam minggu ini pihaknya akan memanggil pengelola PGM, guna membahas persoalan bangunan PGM. " Minggu ini pihak PGM kita undang," pungkasnya.(***)
Source; Dasi Center
Red; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar