>
Headlines News :
Home » , , » Mengulik Kinerja Kejati Sulteng

Mengulik Kinerja Kejati Sulteng

Written By Unknown on Rabu, 03 Agustus 2016 | 20.07.00

Ilustrasi

Palu, Jurnalsulteng.com - Sekira dua bulan lalu (Mei 2016), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) ramai mengusut sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III di Palu. Sejumlah nama pejabat dimintai keterangan. Mulai dari PPK, Kepala Satuan Kerja (Satker), rekanan hingga Kepala Balai.

Peminta keterangan ke sejumlah nama bahkan diancar-ancar akan jadi tersangka bila kasus itu dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasusnya mulai dari pekerjaan yang menelan kabarnya hingga ratusan miliar rupiah. Diduga banyak pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan sudah rusaknya pekerjaan yang belum genap setahun.

Beberapa media cetak maupun online diantaranya Mercusuar, Radar Sulteng, Metro Sulawesi dan Jurnalsulteng.com  serta beberapa media lokal lainnya memberitakan pemeriksan beberapa nama seperti Marthen Tibe (rekanan) Edison (PPK) Abdul Munif, Harisan Yusuf, Mahfud, Furi Syamsu, Kepala Seksi Perencanaan termasuk kepala BWSS III Nizam Lembah. 
(BACA JUGA: Publik Berharap Kejati Tuntaskan Kasus BWSS III )

Diberitakan pula, melalui Humas Kejati yang saat itu dijabat Eky Moh Hasyim, SH bahwa Kejati Sulteng telah melayangkan panggilan pada rekanan lain diantaranya Fahruddin Yunus, Kristian Seleng dan Samuel Riga. Termasuk pejabat BWSS III lainnya yakni Bingga, yang saat ini menjabat sebagai Satker Irigasi dan Rawa.

Pemberitaan pemintaan keterangan sejumlah nama pengusaha dan pejabat BWSS III sempat ramai dan menjadi opini publik. Desas-desus dan spekulasi menyeruak sampai dikait-kaitkan dengan sejumlah nama pejabat dan rekanan lainnya. Maklum saja, publik membenarkan bahwa nama pengusaha dan pejabat itu memang sering mengerjakan dan bertanggung jawab atas sejumlah proyek nasional yang mengarah pada kebijakan Presiden Jokowi dengan Nawacitanya salah satunya yaitu Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional lewat perbaikan infrastruktur pertanian.

Sejalan dengan waktu, dua bulan berselang upaya jaksa mengungkap dugaan tindak korupsi mulai samar dan perlahan tak lagi satupun menjadi isu media. Apakah upaya pengumpulan bahan dan keterangan tidak memberi bukti tindak korupsi atau bagaimana sebenarnya.

Bila ditracking ke belakang, dugaan-dugaan korupsi di BWSS III tak sepenggal pun sampai pada penyelidikan, apalagi sampai ke kursi pesakitan hakim. Dalam catatan media ini, mulai dari dugaan penjualan dan hilangnya ribuan bronjong tahun 2010 hingga dugaan beberapa kasus proyek Pasigala dan lain-lain. Ada pula sejumlah pekerjaan di Kabupaten Poso dan Tojo Unauna pun hanya sebatas penyelidikan. Apa iya semua tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan?

Tahun ini, ada beberapa tender proyek di BWSS III Palu yang diduga sarat permainan dan diduga menjadi rebutan. Misalnya, Paket lanjutan pembangunan Bendung DI Modo di Kabupaten Buol. Kabarnya terindikasi konspirasi karena ada enam perusahaan yang mengajukan penawaran. Uniknya, penawaran yang diajukan perusahaan-perusahaan tersebut sama nilainya per dua perusahaan.

Tender proyek diduga dimenangkan perusahaan milik kelompok U Cs, yakni PT BBS asal Ternate dengan nilai penawaran Rp31,6 miliar. 

Inisial U ini sempat diberitakan salah satu media cetak sebagai broker proyek di lingkup Kejati Sulteng. Namun dalam satu kesempatan pada wartawan, ia membantah telah mengurusi proyek-proyek di Sulteng. Bahkan ia mengaku datang di Palu bukan untuk kerja mencari proyek.

Masih soal DI Modo, kabarnya ada perusahaan lain yang dirugikan dalam tender itu. Sebut saja PT BUK. Bahkan disebut-sebut nama seorang pejabat di Kementerian PU RI.

Kini kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah selalu ditunggu gerakannya. Awalnya publik awan selalu disuguhi janji-janji manis. Namun sampai berakhirnya jabatan dan berganti pejabat baru, tak satupun mampu mengungkap dugaan korupsi di BWSS III.

Bila terus terjadi, hal ini bisa dikatakan hanya sebagai sajian manis tapi tak bertaji. Maka tidak salah bila publik mulai apatis dengan sikap dan prilaku penegak hukum, karena yang nampak terlihat tegas hanya berupa wacana  di media massa dan di layar kaca.(***)

Source; Dasi Center
Red; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger