>
Headlines News :
Home » , » Kaji Penghentian Reklamasi, Wali Kota Libatkan Tim Pendamping

Kaji Penghentian Reklamasi, Wali Kota Libatkan Tim Pendamping

Written By Unknown on Senin, 16 Mei 2016 | 23.51.00

Sebuah alat berat menggusur material untuk reklamasi pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah. (Foto: metrosulawesi.com)

Palu,  Jurnalsulteng.com - Wali Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Hidayat akan melakukan pengkajian lebih lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Tengah Drs Longki Djanggola tentang penghentian reklamasi pantai di pesisir pantai Kelurahan Lere dan Kelurahan Talise.

"Terkait dengan surat Gubernur Sulteng tentang penghentian reklamasi pantai itu, Pemkot Palu akan melakukan pengkajian lebih lanjut atas kegiatan reklamasi yang dilakukan pada dua kelurahan tersebut," ujar Wali Kota Palu Hidayat, di Palu, Senin (16/5/2016).

Wali Kota menyatakan akan melibatkan tim investigasi dan tim pendamping yang dibentuk Pemkot Palu dalam pengkajian kegiatan reklamasi pantai yang dilaksanakan oleh PT Yauri Properti Investama seluas 38,33 hektare di Kelurahan Talise dan PT Mahakarya Putra Palu seluas 24,4 hektare di Kelurahan Lere.
(Baca Juga: Tim Pendamping Bukan Caplok Kewenangan Dekot )

Menurutnya, setelah dibahas dan dikaji secara seksama yang melibatkan tim pendamping dan tim investigasi bersama Pemkot Palu, maka Pemkot Palu akan menindaklanjuti surat Gubernur Sulteng Nomor: 660/327/B/HD tanggal 10 Mei 2016, tentang penghentian sementara reklamasi pantai.

Wali Kota menyebutkan kajian yang dilakukan oleh pihaknya meliputi sisi yuridis yaitu dasar hukum pelaksanaan reklamasi pantai di pesisir pantai kelurahan tersebut, termasuk landasan hukum pemanfaatan ruang terkait kegiatan reklamasi pantai.

Tidak hanya itu, kata Wali Kota lagi, pihaknya juga akan mengkaji peruntukan kawasan dalam RTRW Kota Palu terkait kegiatan reklamasi, serta status kawasan setelah dilakukan penimbunan.

"Kami menunggu hasil dari kajian yang dilakukan oleh para tim terkait dengan kegiatan reklamasi pantai tersebut, bila tidak layak untuk dilakukan maka akan diberhentikan sesuai surat Gubernur Sulteng. Sebaliknya jika layak untuk dilakukan maka akan diteruskan dengan syarat-syarat tertentu sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya pula.

Namun Wali Kota mengaku bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu tidak mendelinasi atau menentukan batasan tentang kawasan reklamasi pantai, bahkan Kota Palu belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang bagian depan kota tersebut, serta zonasi reklamasi pantai.

Karena itu, ujar dia lagi, jika kegiatan reklamasi pantai yang terletak di dua kelurahan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat sebagai dasar pelaksanaan reklamasi pantai, maka reklamasi akan diberhentikan sesuai surat Gubernur Sulteng dimaksud.

Gubernur Sulteng Drs Longki Djanggola telah mengirimkan surat Nomor: 660/327/B/HD tanggal 10 Mei 2016 yang ditujukan kepada Wali Kota Palu tentang penghentian reklamasi pantai.

"Surat tersebut sebelumnya masih tertahan di Sekretaris dan sekarang sudah masuk, saya akan membaca dan mempelajari surat tersebut terlebih dahulu," katanya lagi.(***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger