>
Headlines News :
Home » , » Penambang Emas Ilegal Poboya Hambat Aktivitas CPM

Penambang Emas Ilegal Poboya Hambat Aktivitas CPM

Written By Unknown on Sabtu, 26 Maret 2016 | 09.47.00

Tambang emas Poboya, Kota Palu. (Ilustrasi)

Palu,  Jurnalsulteng.com- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah Bambang Sunaryo mengemukakan bahwa penambang emas tanpa izin (PETI) di Keluarahan Poboya, Kota Palu, merupakan salah satu penyebab PT. Citra Palu Mineral (CPM) belum melakukan aktivitasnya.

"Itu merupakan salah satu poin penghambat yang mereka (PT.CPM) sampaikan dalam rapat akhir tahun 2015 di Jakarta, sehingga penambangan belum bisa ilaksanakan," katanya seperti yang dilansir Antara.

Bambang menerangkan bahwa dalam rapat yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) tersebut, pihaknya ikut diundang untuk mendengarkan laporan revisi kemajuan studi kelayakan tahun 2015 dan rencana kerja anggaran biaya 2016.

"Pihak CPM mengatakan bahwa kegiatan penambangan ilegal di Blok I Poboya telah melibatkan sekitar 1.000 sampai 1.500 PETI dan telah masuk dalam kawasan Tahura," ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat penyampaian informasi kepada Polda Sulteng Nomor 540/9002-PU/DESDM tertanggal 29 Februari 2016. Dalam surat tersebut ikut dilampirkan dua lembaran poin penting dari laporan revisi Studi Kelayakan 2015.

Menurut dia, surat dan lampiran tersebut merupakan salah satu dasar yang menjadi bukti bagi Polda Sulteng untuk melakukan penertiban PETI di Poboya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Setda Provinsi Sulteng Bunga Elim Somba mengatakan bahwa seluruh pengambil kebijakan telah menyepakati untuk melakukan penertiban PETI di wilayah aman Hutan Rakyat (Tahura) Poboya dan Kelurahan Poboya dan Dongi-dongi di Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Dongi-Dongi.

Ada tujuh poin kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang difasilitasi Polda Sulteng, Rabu (23/3/2016) di antaranya, para penambang diberi kesmepatan untuk meninggalkan lokasi secara sukarela hingga 28 Maret.

"Bila hingga 29 Maret, lokasi-lokasi PETI itu belum kosong, maka polisi dan seluruh petugas instansi terkait akan mengambil langkah penegakan hukum," ujarnya.

Terkait aktivitas CPM pascapenertiban, Elim Somba mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk dalam pembahasan Rakor.

"Yang menjadi fokus pembahasan Rakor adalah soal penegakan hukum saja," ujar Elim. (***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger