>
Headlines News :
Home » , » Waspadai Penilaian Politis Terkait Penetapan Tersangka Kolam Renang

Waspadai Penilaian Politis Terkait Penetapan Tersangka Kolam Renang

Written By Unknown on Minggu, 01 Maret 2015 | 01.41.00

Kolam Renang di Bukit Jabal Nur eks STQ Palu. [Dok]
Palu, Jurnalsulteng.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah menetapkan sembilan tersangka kasus kolam renang Bukit Jabal Nur, Jumat (27/2/2015). Penetapan tersangka tersebut menimbulkan penilaian politis, menjelang digelarnya hajatan Pilkada gubernur yang akan berlangsung 16 Desember 2015.

Terlebih lagi, dari inisial A dan M yang disebutkan Kajati, Johanis Tanak, publik langsung bsa menebak para tersangka terutama inisial politisi Golkar yang saat ini yang saat ini masih duduk di DPRD Sulteng dan DPR-RI.
(Baca Juga: Kajati Tak Gentar ada 'Sarpin Effect' )

Ketua KPW Partai Rakyat Demokratik (PRD), Sulawesi Tengah, Adi Prianto mengatakan, penetapan tersangka bagi kedua tokoh Golkar Sulteng itu sangat mungkin akan dinilai sarat politik.

"Ini akan merubah konstalasi politik di Sulteng. Analisa saya ada penilaian  muatan politik dalam penetapan tersangka, A dan M, sangat kental," ujar Ton kepada Jurnalsulteng.com setelah mengetahui penetapan kedua tokoh tersebut.

Menurut Ton sapaan akrabnya. Adanya penilaian sarat politik dalam penetapan tersangka ini karena kedua tokoh Partai Golkar ini  sangat berpengaruh bagi Partai yang dikomandani  Aburizal Bakri (ARB), khususnya di Sulteng.

"Selain itu, kedua tokoh itu masih dipercaya masyarakat Sulteng menjadi perwakilannya di legislatif," ujarnya.

Menurut Ton lagi. Menjelang Pilkada serentak akan ada manuver-manuver politik, karena pasti akan sangat berpengaruh bagi calon bupati/walikota atau gubernur yang akan diusung Partai Golkar.

"Situasi ini juga bisa jadi dijadikan serangan politik terhadap Koalisi Merah Putih (KMP) di daerah ini. Sebab, sepengetahuan saya, Longki sebagai Ketua DPD Partai Gerindra tetap membangun komunikaasi dengan partai-partai yang tergabung dalam KMP di Sulteng," bebernya.

Untuk mencegah adanya penilaian sarat politik dlam penetapan tersangka ini, seharusnya Kejati Sulteng jangan hanya fokus pada  kasus kolam renang, karena masih ada kasus yang lebih besar dari kasus ini.

"Masih ada kasus 23 titik bencana alam di Parigi Moutong (Parmout) yang diduga fiktif. Ada juga Gedung Wanita (GW), mega proyek jalan nasional (PJN-red) yang nilainya puluhan hingga ratusan miliar," bebernya.

Secara kasat mata proyek tersebut kata Ton, diduga banyak asal asalan dan menggunakan matrial sembarangan.

"Belum lagi proyek-proyek irigasi di Balai Sungai (BWSS) yang banyak diberitakan beberapa media massa. Pendapat saya, penerapan hukum berkaitan dengan tindak pidana korupsi di daerah ini sangat diapresiasi dan harus didukung, tapi jangan sampai bermuatan politis," tandas  Adi Prianto serius.[Bob]

Editor: Sutrisno

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger