>
Headlines News :
Home » » Peras Rakyat Tujuh Turunan, Keanehan SKL BLBI Harus Diusut

Peras Rakyat Tujuh Turunan, Keanehan SKL BLBI Harus Diusut

Written By Unknown on Minggu, 01 Maret 2015 | 21.52.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century telah menjadi beban rakyat Indonesia hingga tujuh turunan.

Begitu dikatakan Yeni Sucipto selaku sekjen dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) dalam konferensi pers bertajuk 'Presiden Wajib Tuntaskan Kejahatan Ekonomi : Korupsi BLBI dan Century' di Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (1/3/2015).

"Kasus ini masih menjadi beban negara, karena merugikan keuangan negara hingga Rp 5 ribu triliun dan merampas kesejahteraan selama tujuh turunan hingga 2043," katanya.

Dampak lainnya juga, lanjut Yeni, terhadap defisit keuangan negara di mana setiap tahunnya semakin membesar hingga pemerintah ketergantungan utang luar negeri.

"Jika hal ini dibiarkan, maka akan dapat menyebabkan krisis keuangan dalam waktu dekat. Karena itu ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, jangan sampai kasus BLBI ini membuat negara defisit dan dapat menyebabkan krisis keuangan," tandasnya.

Harus Diusut

Yenni Sutcipto juga menerangkan asal muasal angka Rp5 ribu triliun yang menjadi beban APBN hingga tahun 2043 mendatang.

"Angka ini adalah akibat diperpanjangnya masa cicilan obligasi rekap terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan pada perbankan hingga tahun 2043," jelasnya.

Yenni menambahkan, pada tahun 1998, kerugian negara mencapai Rp 650 triliun, namun setelah dihitung angkanya meningkat jadi Rp 2 ribu triliun.

"Angka ini terancam terus naik hingga Rp 5 ribu triliun hingga tahun 2033 dan diperpanjang hingga 2043," sambungnya.

Hingga kini, jelas dia lagi, total nilai obligasi rekap yang dibayarkan negara belum transparan disampaikan ke publik.

"Sehingga hal tersebut juga berpotensi untuk diselewengkan. Selain itu Surat Keterangan Lunas (SKL) juga belum sepenuhnya menjadi jaminan pengembalian utang ke negara, dan inilah  mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai SKL menjadi bentuk baru korupsi dalam skandal BLBI. Ini perlu untuk terus ditindaklanjuti KPK agar segera terkuak keanehan terkait SKL dalam BL ini," tandasnya.[Rmol]


Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger