Ketua DPRD Palu, Iqbal Andi Magga mengambil sumpah terhadap Rizal Dg.
Sewang sebagai anggota DPRD menggantikan Muhammad Ali Lamu (alm) di
ruang paripurna DPRD Palu, Senin (23/3/2015). [Antara]
|
Pelantikan tersebut didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 171/163/RO.ADM OT D4-G,ST/2015.
Pelantikan yang berlangsung di ruang paripurna dihadiri sejumlah SKPD beserta sejumlah tamu undangan.
Posisi Muhammad Ali Lamu sebagai ketua komisi A, maka Ketua Fraksi PKS, Rusman Ramli berharap agar Rizal Dg. Sewang tetap menduduki jabatan sebagai ketua komisi A.
"Kita liat saja nanti bagaimana, apakah ada tawaran-tawaran terbaik, karena tadi diparipurna harus dipilih lagi," katanya.
Usai pengambilan sumpah, ketua DPRD melalui sambutannya mengatakan penempatan Rizal pada alat kelengkapan dewan yakni menduduki posisi sebagai anggota komisi A serta anggota Badan Anggaran DPRD Palu.
“Sesuai dengan posisi yang digantikan,” ujarnya.
Sementara kekosongan posisi ketua di komisi A, Iqbal mengatakan akan dilakukan pemilihan kembali, sesuai dengan ketentuan pasal 28 ayat 5, perturan DPRD Kota Palu nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Palu.
Menanggapi hal tersebut, Rizal yang usai dilantik menyatakan siap ditempatkan dimana saja. Kedudukannya sebagai anggota komisi A, kata Irwan, sesuai dengan latar belakangnya sebagai tenaga pengajar disejumlah sekolah di Palu.
“Kebetulan saya juga seorang guru agama, jadi sesuailah jika ditempatkan di komisi A,” singkatnya.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar