>
Headlines News :
Home » » Lonceng Kematian KPK

Lonceng Kematian KPK

Written By Unknown on Senin, 16 Februari 2015 | 19.49.00

Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi saat memimpin jalannya sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, [Foto:VIVA]


Jakarta, Jurnalsulteng.com - Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan tidak sah. Keputusan PN Jakarta Selatan ini dinilai sebagai lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ini lonceng kematian bagi pemberantasan korupsi. Kalau begitu caranya maka kemudian KPK lama-lama ya lumpuh," kata pengamat hukum tatanegara Refly Harun yang dikutip dari detikcom, Senin (16/2/2015).

Menurut Refli tak lama lagi para tersangka korupsi akan mengajukan gugatan serupa. Ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan putusan ini maka semua tersangka korupsi akan beramai-ramai mengajukan gugagatan pra peradilan dan cukup dengan satu hakim tunggal saja maka dalam jangka waktu satu minggu akan ditentukan putusannya," kata Refly.

"KPK akan sibuk melayani hal hal seperti ini padahal KPK masih banyak kasus yang masih tertunda tetapi dia akan disibukkan untuk melayani hal-hal seperti ini," imbuh Refly.

Selain itu, menurut Refly, putusan tersebut seperti memberikan pesan moral yang buruk "Bahwa kalau mau korupsi ya pas waktu jadi eselon dua dan tidak menjadi penyelidik dan penyidik," sesalnya.

Senada dengan Refly, Ketua Umum PB HMI-MPO Puji Hartoyo menyatakan, keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan merupakan lonceng kematian terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Dia katakan, meski putusan tersebut telah menyatakan status tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah, akan tetapi proses hukum tetap dapat dilanjutkan oleh KPK terhadap BG.

"Putusan pra peradilan tidaklah menggugurkan substansisangkaan KPK pada rekening gendut Komjend Budi Gunawan” terangnya yang dilansir Rakyat Merdeka Online.

Pada akhirnya polemik peristiwa ini bisa diselesaikan jika Presiden Joko Widodo segera mengambil keputusan pasca putusan PN Jakarta Selatan.

Presiden Jokowi harus menunjukan posisinya sebagai Panglima tertinggi di Republik ini dengan keputusan berani batalkan pelantikan Komjen BG” demikian Puji menutup pernyataannya. [Dtc/Rmol]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger