Kajati Sulteng Johanes Tanak (kiri) bersama Aspidsus dan Asintel memberikan keterangan pers penetapan tersangka kasus korupsi kolam renang bukit Jabal Nur, Jumat (27/2/2015). [Foto: Yusrin/JS]
|
Palu, Jurnalsulteng.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kolam renang bukit Jabal Nur. Ketujuh tersangka itu yakni MS, AP, MK, MI, HS, HU dan AS.
Tujuh orang itu dijadikan tersangka tersebut pada saat pembangunan kolam renang tahun 2004-2005 itu masing-masing memiliki peran diantaranya, sebagai pejabat yang mengetahui, penandatangan Mou, pimpinan proyek, konsultan dan pelaksana proyek.
Dalam jumpa persnya, Jumat (27/2/2015) Kajati Sulteng, Johanes Tanak mengatakan, penetapan tujuh tersangka ini setelah melalui proses penelaah data yang sudah pernah dilaporkan ke KPK.
"Kita sudah laporkan ke pimpinan di jakarta. Dan kita sudah sampaikan (spb) ke KPK. Dan sesuai UU 30 tahun 2002, tentang tindak pidana korupsi, maka kasus kolam renang dinyatakan cukup bukti untuk ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Serta menetapkan tersangka," ujarnya Johanes yang didampingi Burhan (Aspidsus) dan Toto Sucasto (Asintel).
Johanes juga mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk pada tahapan rencana penyidikan (repdik), sehingga dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait.
Menurut Kajati, rencana penyidikan akan terus dilakukan secara terstruktur dan sistematik. "Kami sudah memiliki cukup alat bukti. Akan ada orang bertanya kenapa jadi tersangka? Jawabannya sudah jelas karena ada perbuatan melawan hukum, yakni membangun proyek tidak menggunakan aturan main penyediaaan barang dan jasa (Kepres 80) dan tidak dilelang (tender)," katanya.
Diketahui, proyek ini dikerjakan di saat Gubernur Sulteng dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele bersama Kepala Dinas PU Sulteng dijabat Ir Machfud Kasim. Awalnya kolam renang didesain dengan dana Rp 2,5 milir, namun akhirnya entah mengapa bisa menjadi Rp 16 miliar.
Proyek sarana olah raga kolam renang Bukit Jabal Nur Palu ini, ternyata hanya dibiayai berdasarkan MOU (memory of understanding) antara Pemerintah Provinsi Sulteng dalam hal ini Gubernur Sulteng saat itu dijabat Prof (Em) H Aminuddin Ponulele dengan pihak PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR) Palu H Muhiddin Said.
Dari hasil audit BPKP Sulteng No. SR-939/PW/5/2010 tertanggal 26 April 2010 disebutkan dalam pelaksanaan proyek ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp505.69 juta dan pelaksanaannya juga menyimpang dari aturan Keppres No 80 Tahun 2003 karena biaya pekerjaannya hanya berdasarkan MOU. [Yus/Trs]
Editor: Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar