Palu, Jurnalsulteng.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan pembentukan tim seleksi KPU Donggala sudah sesuai ketentuan sehingga tidak ada hal yang perlu diperdebatkan.
"Dalam ketentuan sudah jelas bahwa pembentukan tim seleksi calon anggota KPU itu ditetapkan lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU kabupaten/kota," katanya di Palu, Kamis (2/1/2014).
Dia mengatakan tim seleksi untuk calon anggota KPU Donggala dibentuk sekitar tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU di daerah itu berakhir.
Tugas tim seleksi, kata Sahran, sudah berakhir sejak 18 Desember 2013.
Dia mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi KPU kabupaten/kota bahwa daerah yang melaksanakan pilkada proses rekrutmen tim seleksi tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu pilkada selesai.
Dia mengatakan hal itu diperkuat lagi dengan surat KPU Nomor 389 tanggal 10 Juni 2013 bahwa daerah yang sedang melaksanakan pilkada proses rekrutmen tim seleksi tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu pilkada selesai.
"Kami di KPU daerah hanya melaksanakan ketentuan. Kami juga tidak berani melaksanakan sesuatu tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku," katanya.
Sahran mengakui hingga kini masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan tim seleksi padahal kerja tim seleksi sudah berakhir dan sudah menghasilkan lima anggota KPU Donggala yang baru.
Hanya saja, kata dia, lima anggota KPU tersebut belum dilantik meski masa jabatan anggota KPU sebelumnya berakhir karena dalam ketentuan pelantikan anggota KPU dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah bupati terpilih dilantik.***
sumber:antarasulteng.com
"Dalam ketentuan sudah jelas bahwa pembentukan tim seleksi calon anggota KPU itu ditetapkan lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU kabupaten/kota," katanya di Palu, Kamis (2/1/2014).
Dia mengatakan tim seleksi untuk calon anggota KPU Donggala dibentuk sekitar tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU di daerah itu berakhir.
Tugas tim seleksi, kata Sahran, sudah berakhir sejak 18 Desember 2013.
Dia mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi KPU kabupaten/kota bahwa daerah yang melaksanakan pilkada proses rekrutmen tim seleksi tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu pilkada selesai.
Dia mengatakan hal itu diperkuat lagi dengan surat KPU Nomor 389 tanggal 10 Juni 2013 bahwa daerah yang sedang melaksanakan pilkada proses rekrutmen tim seleksi tetap dilaksanakan tanpa harus menunggu pilkada selesai.
"Kami di KPU daerah hanya melaksanakan ketentuan. Kami juga tidak berani melaksanakan sesuatu tanpa didasarkan pada ketentuan yang berlaku," katanya.
Sahran mengakui hingga kini masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan tim seleksi padahal kerja tim seleksi sudah berakhir dan sudah menghasilkan lima anggota KPU Donggala yang baru.
Hanya saja, kata dia, lima anggota KPU tersebut belum dilantik meski masa jabatan anggota KPU sebelumnya berakhir karena dalam ketentuan pelantikan anggota KPU dilakukan selambat-lambatnya dua bulan setelah bupati terpilih dilantik.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar