>
Headlines News :
Home » , , » Anggota DPRD Sulteng Gugat Partainya Sendiri

Anggota DPRD Sulteng Gugat Partainya Sendiri

Written By Unknown on Rabu, 22 Juni 2016 | 11.35.00


Palu, Jurnalsulteng.com - Anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Partai Nasional Demokrat, Edmond Leonardo menggugat partainya karena dirinya diusulkan dicopot dari anggota partai dan DPRD dengan alasan tidak menjalankan perintah partai.

"Tergugat satu DPP Nasdem dan tergugat dua DPW Nasdem Sulawesi Tengah," kata Edmond yang dilansir Antara, menanggapi usulan pemberhentian antarwaktu terhadap dirinya.

Edmond mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu sejak 1 Juni 2016 dan rencananya akan berlangsung jadwal sidang perdana pada 28 Juni 2016.

Mantan akvitis lingkungan dan pegiat hukum di Sulawesi Tengah itu belum bersedia memberikan keterangan terkait materi gugatan, walau dirinya diganti dengan alasan tidak menjalankan perintah partai.

"Perintah partai yang mana," katanya.

Edmond mengatakan dirinya akan menjelaskan detail di hadapan pengadilan terhadap apa yang disangkakan kepada dirinya.

Dia mengatakan setiap anggota DPRD punya hak melakukan pembelaan terhadap apa yang dituduhkan kepada dirinya. Sehingga pemberhentian antarwaktu belum dapat dilakukan jika belum ada kekuatan hukum tetap atas perkara yang sedang berjalan.

Hal itu kata dia, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD khususnya pasal 355.

Dalam pasal itu disebutkan antara lain anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.

Selanjutnya melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi serta dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dua alas hukum yang lain kata Edmond adalah Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 139 dan Peraturan KPU Nomor 2/2016 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Calon sebagaimana dijelaskan dalam pasal 18 ayat 3.

Sebelumnya Edmond Leonardo diusulkan diberhentikan dari jabatannya di DPRD Sulawesi Tengah karena dianggap tidak menjankan perintah partai. (***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger