Inilah kolam renang di Bukit Jabal Nur yang sampai saat ini tidak bisa
manfaatkan. [Dok/JS]
|
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Johanes Tanak, mengatakan sejatinya kolam renang digunakan untuk berenang atau latihan para atlet.
"Kalau dilihat dari segi manfaat, hanya bebek yang bisa berenang disitu," ujar Johanes dihadapan sejumlah wartawan, saat jumpa pers penetapan tujuh tersangka kasus korupsi kolam renang, di Kantor Kejati Sulteng, Jumat (27/2/2015).
Kajati juga menjelaskan, bahwa proyek yang dilaksanakan hanya berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) jelas melanggar dari aturan Keppres No 80 Tahun 2003.
(Baca Juga: Anggota DPR RI ini Mengaku Belum Tahu )
"Kalau bukan dana APBD atau dana Negara yang digunakan, silahkan saja. Tapi kalau menggunakan dana negara kan sudah ada aturannya," ujarnya.
Selain itu kata Kajati, penggunaan dana negara tanpa peraturan perundang-undangan itu hingga kini tidak memenuhi unsur asas manfaat.
"Pembangunan yang menggunakan uang negara itu ada tujuan dan manfaatnya untuk masyarakat. Semua bisa lihat, sekarang kolam itu bisa dimanfaatkan atau tidak?," jelasnya.
Johanes Tanak juga mengakui, pihaknya cukup lama melakukan penyelidikan kasus tersebut. Bahkan harus melakukan konsultasi dengan LKPP, kajian internal hingga diekspos dijajaran pimpinan Kejati Sulteng.
Usai memberikan keterangan pers, Kajati mengaku langsung mengirim SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan UU Nomor 30. "Saat ini telah dibentuk tim penyidik untuk menyusun Rendik. Senin (2/3/2015), kami akan kirimkan surat untuk semua tersangka," tandasnya.[Trs/Yus]
Editor: Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar