Ilustrasi |
"Pengesahannya di paripurna esok hari tanggal 17, sebelum sidang penutupan tanggal 18," sebut ketua komisi II, Rambe Kamaruzzaman.
Adapun hasil rapat tersebut dibacakan oleh ketua Panja A, yang membahas perubahan UU 1/2015 dan dipimpin oleh Mustafa Kamal, dan Panja B UU 2/2015 yang diketuai oleh Riza Patria. Berikut hasil pembahasan revisi kedua Panja yang di sampaikan dalam rapat pleno:
Panja A (UU no.1/2015 tentang Pilkada)
1. pemilihan secara berpasangan seorang calon kepala daerah dan satu wakil kepala daerah. Musyawarah mencapai mufakat, dilakukan secara berpasangan seperti yang sudah terjadi.
2. uji publik dihapus, diubah menjadi domain parpol dan gabungan parpol yang diganti menjadi bentuk sosialisasi ke masyarakat. parpol melakukan proses rekrutmen secara transparan dan akuntabel
3. penguatan pendelegasian KPU Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
4. persyartan pendidikan tetap seperti pencalonan kembali ke awal SLTA/sederajat
5. persyaratan usia tetap seperti apa yang di UU Pilkada, yaitu usia 25 tahun untuk Bupati dan walikota dan 30 tahun untuk Gubernur
6. syarat dukungan penduduk calon perseorangan ditingkatkan menjadi 3,5% dengan alasan calon sejak awal sudah memiliki dasar legitimasi atas dukungan tersebut.
7. ambang batas kemenangan calon yakni dengan perolehan suara terbanyak. Karena efisiensi, dan calon sudah memiliki legitimasi yang cukup (tidak ada presentasi ambang batas kemenangan)
8. wakil, sesuai dengan paket. yakni satu orang calon kada dan satu calon wakada.
9. terkait time frane pilkada serentak maka akan dilaksanakan dalam beberapa tahap. tahap pertama dimulai pada Desember 2015,
10. penjabat Plt kepala daerah akan diisi oleh penanggung jawab sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
11. tambahahan syarat calon Kepala Daerah, tidak pernah dipidana dandisesuaikan dengan putusan MK dan Perppu.
12. penyelesaian hasil perselisihan, MK menangani sampai dibentuk lembaga peradilan khusus sebelum 2027.
13. pembiayaan pilkada dari APBD di backup APBN
Panja B (RUU nomor 2/2015 tentang Pemda) diketuai oleh Riza Patria
1. RUU ini lebih kepada akibat dari perubahan UU Pilkada, yakni mengenai paket kepala daerah.
2. RUU ini juga mengatur hubungan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. RUU merumuskan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar berjalan dengan harmonis, serta menandatangani pakta integritas sehingga kerja sama terjadi sampai dengan akhir masa jabatan. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar