>
Headlines News :
Home » » Eksekusi Mati Kasus Narkoba Bukti Penegakan Hukum

Eksekusi Mati Kasus Narkoba Bukti Penegakan Hukum

Written By Unknown on Minggu, 18 Januari 2015 | 19.57.00

Kerumunan warga menyambut kedatangan jenazah Rani Andriani di Kampung Ciranjang, Desa Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, Minggu (18/1/2015). Setibanya di kampung halaman, jenazah tereksekusi mati ini langsung dimakamkan di samping pusara ibundanya. [Foto: Merdeka]
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Enam terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi di Boyolali dan Nusakambangan, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) dini hari. Ini sebagai bukti bahwa hukum merupakan panglima tertinggi di Indonesia.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti dinamika perkembangan terkait pelaksanaan eksekusi mati ini tiada henti, mulai dari proses hingga akhirnya berhasil dilaksanakan.

Eksekusi pidana mati bukan merupakan hal yang menggembirakan, bukan hal yang menyenangkan. Bahkan, ini sebenarnya merupakan suatu keprihatinan.

"Tapi bagaimana pun juga tetap harus dilaksanakan, hukum harus ditegakkan dan tugas jaksa melaksanakan eksekusi pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya di Kompleks Kejaksaan Agung.

Ia menjelaskan, ketika putusan pengadilan telah berkekuatan tetap, tentu putusan itu harus dilaksanakan demi tercapainya kepastian hukum atas perkara tersebut. Di samping semua hak hukum juga telah diberikan kepada mereka, tidak ada satu pun yang terlewati.

"Dan proses hukum akhir penanganan perkara yang sudah dilakukan selama ini, semua hak diberikan suatu wujud perlakuan kita kepada mereka, sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan junjung tinggi termasuk permintaan terakhir terpidana mati juga sudah kita penuhi semuanya," ujarnya.

Untuk diketahui, enam terpidana mati kasus narkotika sudah dieksekusi mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Berikut enam nama terpidana mati yang dieksekusi mati:

1. Namaona Denis (48) WN Malawi, laki-laki, pekerjaan swasta, kasus narkotika. Putusan PN tahun 2001, PT 2002, grasi ditolak 30 Desember 2015.

2. Marco Archer Cardoso Moreira (52), WN Brasil, laki-laki, pilot pesawat terbang, diputus PN 2004.

3. Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, laki-laki, putusan PN 2004, PT 2004, kasasi 2005, grasi ditolak 30 Desember 2014.

4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62), WNI, laki-laki, kelahiran fak-fak Papua, Putus PN 2003, PT 2003, MA 2003, PK 2006, grasi ditolak 30 Desember 2014

5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam), perempuan, (37), wiraswasta, PN 2011, PT 2012, yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi, langsung grasi dan ditolak.

6.Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI), kelahiran Cianjur, perempuan, diputus PN 2000, PT 2000, MA 2001, PK 2002, grasi ditolak 30 Desember 2014. [Inilah]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger