Trimedya Panjaitan |
"Karena terus terang saja Fraksi PDIP dan Komisi III DPR kecewa. KPK kok menetapkan tersangka setelah Budi Gunawan ditetapkan jadi Kapolri oleh presiden," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Lewat Budi Gunawan, KPK Ganggu Hak Prerogratif Presiden' di Warung Komando, Tebet, Jakarta Minggu (18/1/2015).
Menurut Trimedya, publik pasti mengingat kasus rekening gendut yang sudah mencuat sejak tahun 2002. PDIP pun heran kenapa hanya Budi Gunawan yang langsung diproses secara hukum, padahal kalau dirunut banyak nama yang tersangkut dalam kasus tersebut.
"Kenapa hanya pak Budi Gunawan yang langsung dilakukan proses hukum. Bagaimana dengan yang lainnya yang terseret dalam kasus rekening gendut," katanya yang dilansir dari Rakyat Merdeka Online.
Ditambahkan Trimedya yang juga anggota Komisi III, sikap KPK memang bisa dikatakan menganggu lembaga dan wibawa kepresidenan. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar