Piet Inkiriwang |
Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto, mengatakan pemeriksaan Bupati Poso sebagai saksi seharusnya dilaksanakan Sabtu (17/1/2015) namun kuasa hukum Piet Inkiriwang telah minta izin kepada penyidik agar permintaan keterangan dilakukan pekan depan.
"Saya belum tahu harinya, yang jelas minggu depan," kata Hari Suprapto.
Status Bupati Poso sendiri adalah pihak yang dimintai keterangan, belum sebagai saksi. Piet Inkiriwang dalam tukar guling itu berperan sebagai kuasa pengguna aset.
Tukar guling lahan itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso. (Baca Juga: Sekprov Sulteng Dikenakan Wajib Lapor )
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjat Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amjat Lawasa menyangkal telah bertandatangan di dokumen berita acara tukar guling lahan tersebut.
"Nanti kita periksa keaslian tanda tangan itu, apakah asli atau dipalsukan," katanya.
Amjad Lawasa dan Yafet Santigi saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar