Ilustrasi |
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengamankan 118 pcs (penggal) kayu hitam atau ebony (diospyros celebica) yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut di Selat Makassar.
Pejabat Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Selasa (8/10/2013), mengatakan polisi juga menangkap dua tersangka Jf dan Ml beberapa hari lalu serta mengamankan sebuah kapal motor yang digunakan untuk mengangkut ratusan batang kayu hitam.
Kedua tersangka itu berasal dari Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat, yang ditangkap di kawasan laut di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Saat ini ratusan kayu hitam itu telah diamankan di Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Sulteng bersama kedua tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya.
Beberapa tahun sebelumnya, Polda Sulawesi Tengah juga menyita ratusan penggal kayu hitam yang akan dijual secara ilegal ke Tawau, Malasysia.
Kayu hitam yang tumbuh bebas di hutan Sulawesi Tengah dalam beberapa tahun terakhir kerap diselundupkan oleh masyarakat melalui jalur laut karena harganya yang menggiurkan.
Minimnya jumlah personel yang berjaga pesisir pantai barat diduga juga mempermudah warga menyelundupkan kayu khas Sulawesi Tengah itu.
Kayu hitam yang diselundupkan ke Malaysia itu nantinya akan diekspor berbagai belahan negara di dunia.
Pemerintah sendiri telah melarang penjualan kayu hitam atau biasa dikenal ebony karena jumlah pohon yang saat ini kian berkurang.
Saat ini polisi gencar melakukan pengawasan di perairan guna mengantisipasi penyelundupan kayu serta bahan bakar minyak.***
sumber;antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar