>
Headlines News :
Home » , » Warga Desak 19 Tambang di Watusampu Dievaluasi

Warga Desak 19 Tambang di Watusampu Dievaluasi

Written By Unknown on Selasa, 23 Desember 2014 | 20.55.00

Puluhan warga Kelurahan Watusampu mendatangi gedung DPRD Kota Palu,
Senin (21/12/2014), menuntut izin 19 perusahaan dicabut. [Foto: Antara]
Palu, Jurnalsulteng.com- DPRD Kota Palu diminta mengevaluasi 19 perusahaan tambang galian C di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi karena sudah berdampak dan diduga tidak memiliki izin. (Baca: Warga Watusampu Desak Tutup Tambang )

Permintaan itu disampaikan masyarakat Watusampu dalam unjuk rasa di gedung DPRD Kota Palu, Senin (22/12/2014).

Warga menduga eksploitasi di desa mereka hanya modus untuk menguasai lahan milik masyarakat.

Koordinator aksi, Dedi Irawan mengatakan Pemerintah Kota Palu menutup perusahaan yang tidak taat dengan komitmen bersama masyarakat, termasuk pembayaran iuran.

Mereka juga menuntut izin PT. Davindo, PT. Otima Tiga Biru, PT Adi Rahmat, PT. Utama Sirtu Abadi, PT. Sinar Terang Mandiri, dan PT. Putra Putri Winata dicabut.

Dedi memaparkan, sekitar 20 warga setempat terkena muntah darah, sementara ratusan lainnya menderita ISPA (inveksi saluran pernapasan akut). Bahkan tercatat 23 kali kecelakaan di lokasi tambang galian C. (Baca Juga: Pertambangan di Watusampu Sebabkan Warga Terserang ISPA)

“Kecelakaan terjadi 23 kali dalam kurun waktu hampir dua tahun. Yang menjadi korban pengendara yang melintas, termasuk pegawai Donggala. Kemarin seorang suster yang berkerja di Rumah Sakit Donggala kecelakaan, hanya karena menabrak batu yang ada di jalan,” katanya.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Watusampu, Edison  meminta perusahaan menaikkan upah buruh lebih tinggi dibanding Upah Minum Provinsi (UMP), sebab risiko buruh di perusahaan tambang sangat tinggi jika dibandingkan dengan buruh lainnya.

“Minggu lalu ada buruh, bernama Hagil, juga warga Watusampu ibunya jari putus, saat bekerja. Meskipun pihak perusahaan sudah bertanggung jawab. Itu adalah resiko pekerjaan buruh, makanya gaji buruh harus dinaikkan dibanding buruh pada umumnya,” kata Edison.

Mereka juga meminta Pemerintah mengevaluasi seluruh perusahaan tambang galian C di Kota Palu.

Terkait tutuntan tersebut, anggota DPRD Kota Palu, Hamsir yang memimpin rapat bersama puluhan aksi di ruang rapat DPRD, memutuskan akan mengundang instansi terkait 29 Desember 2014 guna menindaklanjuti aspirasi puluhan massa aksi tersebut.

Sementara H. Nanang yang juga anggota Komisi C, meminta agar masyarakat setempat menyiapkan data valid, agar anggota DPRD memiliki pegangan saat mengevaluasi seluruh perusahaan galian C tersebut.***

Daftar perusahaan yang diminta warga izinnya dicabut adalah ;
PT. Juba Pratama
PT. Indako Persada
CV. Adi Rahmat
PT. Watu Palu Prima
PT. Putra Putri Winata
CV. Sumber Alam Gemilang
PT. Utama Sirtu Abadi
PT. Ciptarindo
CV. Davindo Jaya Mandiri
PT. Anugerah Karya Jaya Mandiri
CV. Hasal Logam Pratama
CV. Batuan Alam Raya
PT. Nurindo Watusampu
PT. Nesindo Energi Watu
PT. Optima Tiga Biru Jaya
PT Sinar terang Mandiri
CV. Sumber Batuan Prima.[Ant]

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger