Joko Widodo |
"Mekanisme penyaluran dana bantuan desa tahap pencairan pertama adalah 40 persen, jika diambil dari 1,4 miliar berarti anggaran yang harus di terima desa pada tahap pertama adalah Rp 560 juta meskipun dalam pelaksanaannya masih mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan," papar Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2014).
Jajat juga mengkritisi wacana untuk anggaran tahap awal per desa yang diperhitungkan sebesar Rp 120 juta. Menurut dia, secara tidak langsung pemerintahan Joko Widodo melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam UU Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014.
"Jika diambil rata-rata jumlah minimum bantuan tersebut yaitu sebesar Rp700 juta, berarti 40 persen dana bantuan yang harus diterima tiap desa adalah sebesar Rp280 juta, bukan Rp120 juta," kata Jajat, menekankan. (Baca Juga: Jokowi Bohong Beli Minyak Dapat Diskon )
Jajat pun mengingatkan, janji kampanye Jokowi pada Pilpres 2014 lalu untuk merealisasi Rp1,4 miliar tiap desa dengan tujuan mempercepat pembangunan.
"Bagaimana bisa mewujudkan pembangunan yang merata jika Jokowi sendiri tidak bisa mengamalkan apa yang telah diamanatkan oleh UU, jika ini dilanggar berarti merupakan pengingkaran janji Jokowi untuk kesekian kalinya terhadap rakyat," tutup Jajat.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar