Ilustrasi |
"Kita akan periksa tanda tangan itu di Laboratorium Mabes Polri," kata Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro, yang dikutip dari Antara.
Dia mengatakan tanda tangan Amjad Lawasa pada dokumen tukar guling lahan di Kabupaten Poso pada 2010 itu mirip dengan tanda tangan asli.
"Nanti dibuktikan, boleh saja yang bersangkutan menyangkal," ujarnya.
(Baca Juga: Polda Segera Periksa Sekprov Sulteng )
Tukar guling lahan itu berupa dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan Hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 milik Yafet Satigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan antara lain salinan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010, salinan berita acara hibah aset tanah dari Pemprov Sulawesi Tengah ke Pemkab Poso tertanggal 31 Mei 2010, fotokopi berita acara serah terima tukar guling tanah dermaga Danau Poso, fotokopi Surat Keputusan Bupati Poso, serta surat keterangan nilai jual objek pajak kedua lahan tersebut.
Sementara itu, sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Yafet Satigi, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Poso Okafianus Lebang, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso Husni Mohammad Kasim, mantan Camat Pamona Utara Yeferson Marius Mapeda, serta sejumlah mantan pejabat di Provinsi Sulawesi Tengah.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar