Ilustrasi |
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BPOM Palu Ruth Merry mengatakan, saat ini permintaan bingkisan lebaran berisi makanan dan minuman melonjak tajam jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban dengan banyaknya barang yang beredar," katanya seperti dikutip dari antara, Sabtu (5/7/2014).
Dalam pengawasan itu, petugas BPOM memeriksa tanggal kedaluarsa isi parsel, serta bentuk kemasan produk.
Pengawasan itu berlangsung di sejumlah toko yang banyak menjual isi parsel di sepanjang Jalan Gajah Mada Kota Palu. Bingkisa lebaran itu berisi makanan, minuman serta sejumlah barang itu dijual dengan harga bervariasi mulai Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta tergantung isi barang di dalamnya.
Ruth Merry juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada ketika hendak membeli bingkisan lebaran terutama dengan mencermati tanggal kedaluarsa.
Dia juga meminta pemilik toko agar tidak menjual bingkisan lebaran dengan barang yang masa kedaluarsanya akan habis.
Dia mengatakan pedagang yang nekat menjual produk ilegal atau berbahaya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, UU No.5/1997 tentang Psikotropika, UU No.22/1997 tentang Narkotika, dan UU No.9/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selama Ramadhan tahun ini BPOM Kota Palu dan instansi terkait gencar melakukan razia di sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar-pasar.(Ant)
0 komentar:
Posting Komentar