Ilustrasi |
"Untuk Bawaslu Provinsi belum ada pengaduan, tetapi untuk pengawas kabupaten sudah ada di dua kabupaten/kota," kata anggota Bawaslu Sulawesi Tengah Zaidul Bahri, yang dikutip dari Antara, Rabu (16/7/214)
Ia mengatakan pengaduan yang masuk ke Kabupaten Banggai dan Kota Palu lebih bersifat dugaan pelanggaran administrasi seperti daftar pemilih khusus dan penggunaan A5 (surat pindah memilih).
"Khusus tahapan proses pungut hitung pengaduannya lebih banyak bersifat admisnitrasi," katanya.
Ia mencontohkan pengguna kartu A5 seharusnya digunakan setelah jam 12.00 waktu setempat. Tetapi kata Zaidul, sebagian pemilih sudah menggunakan sebelum jam 12.00 waktu setempat.
"Ini sifatnya administrasi," katanya.
Zaidul mengatakan Bawaslu selalu berusaha maksimal dalam semua tahapan pengawasan pemilu presiden.
Ia mengatakan selama proses rekapitulasi berlangsung Bawaslu membagi beberapa wilayah untuk dipantau langsung sehingga semua daerah dapat dipantau proses rekapitulasinya.
Zaidul juga mengatakan hingga kini Bawaslu juga belum menemukan adanya indikasi pelanggaran tahapan pemilihan presiden, namun ia berharap beberapa daerah yang sebelumnya pernah bermasalah pada Pemilu 2014 tidak terulang lagi pada Pilpres.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar