Ilustrasi |
"Yang perlu diperketat adalah pengawasannya," kata dia yang dilansir Tempo, Jumat, (11/4/2014).
Ia pun mempersilakan pemerintah mengaudit dana bansos di kementerian/lembaga. Jika memang diperlukan, Harry melanjutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuat unit khusus untuk mengawasi dan mencegah penyalahgunaan bansos tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut pemerintah akan me-review dana bantuan sosial (bansos). "Di 11 kementerian / lembaga," kata dia di kantornya.
Menurut dia, yang dominan dalam anggaran bansos adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan program bansos yang strategis adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ini kami nilai sebagai program andalan bansos," ujar Askolani. Ia mengungkapkan, porsi anggaran program-program tersebut mencapai 86 persen dari pagu bansos sehingga dianggap signifikan dan penting.
Askolani menuturkan, BOS dan Bantuan Siswa Miskin (BSM) diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Sedangkan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dan PNPM berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. "Yang lintas kementerian tidak sampai 14 persen. Kalau tidak ada halangan itu akan di-review," kata Askolani.***
0 komentar:
Posting Komentar