![]() |
Gamawan Fauzi |
Hal itu diketahui melalui Gubernur Maluku terpilih Said Assagaff setelah dirinya berkoordinasi dengan Kemendagri di Jakarta, Jumat (28/2/2014).
"Soal waktu pastinya, nanti diputuskan Mendagri karena hanya disampaikan agar bersiap dilantik pekan depan," katanya.
Rencana pelantikan ini pun disesuaikan dengan SK Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan Jumat sudah ditandatangani.
Dia mengimbau semua komponen bangsa di Maluku tidak terprovokasi dengan beredarnya berbagai isu bahwa pelantikan Gubernur - Wagub ditangguhkan.
"Kan mekanisme untuk pelantikan Gubernur - Wagub Maluku sesuai ketentuan perundang - undangan sehingga sebenarnya tinggal menunggu waktunya, terutama penandatangan SK oleh Presiden," ujarnya.
Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey mengatakan setelah penetapan hasil Pilkada putaran kedua 14 Desember 2013 dan diperkuat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 Januari 2014, KPU menyerahkan ke DPRD untuk diproses ke Mendagri.
Idrus menginginkan Gubernur - Wagub Maluku terpilih segera dilantik karena batas waktu periode gubernur dan wagub sebelumnya berakhir 15 September 2013. Demikian halnya tugas KPU sudah berakhir sejak 24 September 2013.(ant)
0 komentar:
Posting Komentar