Palu, Jurnalsulteng.com- Masyarakat Desa Podi Kabupaten Tojo Unauna (Touna) yang tergabung dalam Front Rakyat Korban Tambang (FRKT) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (8/1/2014).
Dalam unjuk rasa yang kesekian kalinya ini, mereka menuntut penutupan perusahaan tambang PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una una, yang dinilai merugikan masyarakat.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Irsan dalam orasinya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan landreform, UUPA nomor 5 tahun 1960 terhadap tambang yang tidak membangun pabrik.
"Karena PT AJA telah melakukan perampokan sumber daya alam, penggusuran lahan petani dan mengkriminalisasi para petani. Karena itu, kami minta agar pemerintah tidak hanya berpihak kepada para pemilik modal seperti PT AJA," seru Irsan dlam orasinya.
Selain itu kata Irsan, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah juga sudah merekomendasikan, agar dilakukan penutupan tambang PT AJA di Touna, karena jelas-jelas telah melakukan pelanggaran UU Minerba.
"Ini menjadi bukti, bahwa Pemerintah Sulteng tidak berani menghentikan aktifitas tambang PT AJA. Karena sampai saat ini, PT AJA masih saja melakukan aktifitas pertambangan dan masih mengangkut Ore dengan pengawalan dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Melihat fakta lapangan kata Irsan, FRKT mendesak Gubernur Sulteng agar melaksanakan Landreform, UUPA Nomor 5/1960 terhadap perusahaan tambang yang tidak membangun pabrik.
FRKT juga mendesak agar PT AJA segera ditutup karena telah terjadi pengrusakan hutan di wilayah tersebut.
"Kami juga mendesak agar Direktur PT AJA ditangkap dan di adili. Kami juga memninta agar aparat Kepolisian dan TNI harus kembali pada Pasal 33 UUD 1945," ujar Irsan. (TRS)
Dalam unjuk rasa yang kesekian kalinya ini, mereka menuntut penutupan perusahaan tambang PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA) di Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una una, yang dinilai merugikan masyarakat.
Koordinator lapangan aksi unjuk rasa, Irsan dalam orasinya mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan landreform, UUPA nomor 5 tahun 1960 terhadap tambang yang tidak membangun pabrik.
"Karena PT AJA telah melakukan perampokan sumber daya alam, penggusuran lahan petani dan mengkriminalisasi para petani. Karena itu, kami minta agar pemerintah tidak hanya berpihak kepada para pemilik modal seperti PT AJA," seru Irsan dlam orasinya.
Selain itu kata Irsan, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah juga sudah merekomendasikan, agar dilakukan penutupan tambang PT AJA di Touna, karena jelas-jelas telah melakukan pelanggaran UU Minerba.
"Ini menjadi bukti, bahwa Pemerintah Sulteng tidak berani menghentikan aktifitas tambang PT AJA. Karena sampai saat ini, PT AJA masih saja melakukan aktifitas pertambangan dan masih mengangkut Ore dengan pengawalan dari pihak kepolisian," ungkapnya.
Melihat fakta lapangan kata Irsan, FRKT mendesak Gubernur Sulteng agar melaksanakan Landreform, UUPA Nomor 5/1960 terhadap perusahaan tambang yang tidak membangun pabrik.
FRKT juga mendesak agar PT AJA segera ditutup karena telah terjadi pengrusakan hutan di wilayah tersebut.
"Kami juga mendesak agar Direktur PT AJA ditangkap dan di adili. Kami juga memninta agar aparat Kepolisian dan TNI harus kembali pada Pasal 33 UUD 1945," ujar Irsan. (TRS)
0 komentar:
Posting Komentar