>
Headlines News :
Home » , » PT Matoa Ujung Bantah Tudingan Jatam Sulteng

PT Matoa Ujung Bantah Tudingan Jatam Sulteng

Written By Unknown on Kamis, 09 Januari 2014 | 16.09.00

Saluran irigasi ini telah tercemar limbah yang diduga berasal dari sungai yang tercemar akibat aktifitas PT Matoa Ujung di Wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong. (FOTO: Jatam Sulteng)


Palu, Jurnalsulteng.com- Pemilik  PT Matoa Ujung, A Ling melalui orang dekatnya, yakni  Firman Lapide membantah tudingan Jatam Sulteng terkait adanya pencemaran saluran irigasi akibat aktifitas perusahaannya di Kecamatan Bolano Lambunu,  Kabupaten Parigi Moutong.

Padahal, sebelumnya saat dikonfirmasi terkait data Jatam Sulteng, Firman mengaku tidak menjadi bagian dan tidak tahu menahu soal aktifitas  PT Matoa Ujung .

Menurut Firman saat ditemui Jurnalsulteng.com, tercemarnya saluran irigasi tersebut hanya diakibatkan beroperasinya traktor tangan/dompeng para pemilik tambang liar yang juga beroperasi diwilayah tersebut.

"Semua data Jatam itu tidak benar, karena PT Matoa Ujung tidak pernah membuang limbah di Sungai Raja. Yang ada, itu tambang liar yang beroperasi di bantaran sungai," bantah Firman pada Jurnalsulteng.com Kamis (9/1/2014).

Firman juga mengatakan, lokasi PT Matoa Ujung  jauh dari sungai Raja. Sehingga kata Firman, tidak mungkin mencemari sungai Raja yang alirannya menuju saluran irigasi di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong.

Selain itu kata Firman, saat ini PT Matoa Ujung juga sudah tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut, sejak awal 2013.

"Sejak tidak keluarnya izin eksploitasi dari dari Pemkab Parigi Moutong, perusahaan kami sudah tidak beroperasi. Kami masih menunggu izin tersebut baru beroperasi lagi," pungkas Firman.

Sebelumnya diberitakan, limbah perusahaan tambang emas PT Matoa Ujung yang beroperasi di Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, telah masuk ke saluran irigasi. Akibat tercemarnya saluran irigasi yang diduga mengandung zat kimia tersebut, petani mengalami kerugian dengan menurunnya hasil panen padi.

Hal tersebut dikemukakan Rifai Hadi, Manager Riset dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, dalam rilisnya pada Jurnalsulteng.com.

Disebutkan, jika sebelumnya petani di wilayah tersebut bisa menghasilkan padi lebih dari 3 ton/hektare, kini hanya bisa menghasilkan padi 1,8 ton/hektare.

Menurut Rifai, PT Matoa Ujung  dibawah pimpinan A Ling asal Korea tersebut, juga  meruntuhkan gunung Madoko, sehingga mencemari sungai “Raja Kering” yang selama ini berfungsi sebagai sumber air utama untuk persawahaan warga seluas kurang lebih 2001 hektare.

“Akibat aktifitas tambang ini, petani Lambunu banyak mengalami kerugian,” tutur Rifai.
Rifai menambahkan, dari hasil investigasi Jatam Sulteng, ditemukan kalau PT Matoa Ujung tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal, hal ini secara tegas telah diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ini sudah masuk ranah pidana. Harusnya pihak kepolisian menindak tegas perusahaan tambang tersebut,” ungkap Rifai.

Disebutkan pula, di Lambunu, PT Matoa Ujung hanya berbekalkan Izin Eksplorasi, namun sudah berani melakukan kegiatan eksploitasi, bahkan surat teguran Gubernur Sulteng pun tak diindahkan.

Rifai juga mengatakan, setelah melakukan perampokan emas di Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, PT Matoa Ujung ingin melakukan perampokan di Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli.

PT Matoa Ujung sudah mengalihkan Bulldozer-nya di Desa Malomba Kecamatan Dondo, Tolitoli. Perusahaan tambang itu melakukan ekstraksi secara terbuka yang berakibat pada Environmental impact.

“Model-model demikian hampir sama di zaman kolonial. Artinya, korporasi pertambangan merampok sumber daya alam, tanpa memberikan royalti. Hal demikian merupakan suatu kerugian negara, sementara dampak dari aktifitas itu begitu terasa merugikan negara dan rakyat,” tuturnya.

Melihat fakta lapangan, Jatam Sulteng mengeluarkan dua sikap terkait operasi PT matoa Ujung. “Pertama, kami mendesak Polda Sulteng untuk mengusut tuntas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matoa Ujung. Kedua, Tolak Rencana PT Matoa Ujung yang akan merampok emas di Kecamatan Dondo, Tolitoli,” demikian kata Rifai.(trs)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger