>
Headlines News :
Home » , » 70 Persen Kepala Daerah Korup

70 Persen Kepala Daerah Korup

Written By Unknown on Rabu, 18 Desember 2013 | 11.24.00

(Ilustrasi)

Jakarta, Jurnalsulteng.com - Ketua Komisi Hukum DPR Pieter C. Zulkifli Simabuea mengatakan sekitar 70 persen kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, terjerat kasus korupsi. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan fenomena ini menunjukkan rusaknya mental para pejabat publik di Indonesia. 


"Ini membuktikan mental pejabat publik sakit berat. Harusnya mereka memikirkan fakir miskin, malah mereka menjadi fakir mental," kata Pieter di Jakarta, Selasa (17/12/2013/.

Namun Pieter membantah jika maraknya kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi karena desakan mengumpulkan modal untuk kampanye Pemilu 2014. "Tak ada alasan yang bisa membenarkan korupsi para kepala daerah," ujarnya.

Menurut dia, persoalan berkampanye itu soal strategi. "Sepanjang menjadi anggota DPR, saya tidak pernah meminta bantuan siapa pun untuk kampanye. Semua dari usaha saya sendiri," kata Pieter.

Untuk menangani kasus korupsi di daerah-daerah ini, Pieter mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengembangkan jaringan ke daerah-daerah lain di luar Jakarta. Agar bisa berekspansi, Pieter mengatakan, KPK perlu memperbanyak jumlah penyidik.

"Kalau jumlah penyidik lebih banyak, saya yakin masalah korupsi lebih banyak lagi yang ditindaklanjuti. Di negara seperti Jepang saja penyidiknya ribuan, di KPK baru 60-70 orang," kata Pieter.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: Atut Juga Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten)

Dalam kasus ini, Atut diduga bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi.

Selain kasus pilkada, sejumlah kasus korupsi lain juga menyeret nama kepala daerah. Bupati Karanganyar Rina Iriani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perumahan Griya Lawu Asri di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, yang merugikan negara sekitar Rp 18,4 miliar. Dalam korupsi ini, Rina diduga menikmati Rp 11,1 miliar.***


sumber:tempo.co
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger