Hj. Uriani Hasan, Saiful MJ Akil dan Hj. Hatijah Yahya.
[Foto: Facebook]
|
Laporan yang diterima penyidik Polresta Palu, Aiptu Suhendar bernomor STPL/595/VII/2015/Sulteng/Resor Palu, tertanggal 28 Juli 2015. Dalam laporannya Andi Rifai menyebutkan, ketiga terlapor itu telah melakukan tuduhan terhadap Rifai yang telah mengambil uang di brankas milik kantor, di ruangan bendahara senilai Rp200 juta.
Menurut Rifai, pada tanggal 6 Juli 2015, ia tiba-tiba dipanggil oleh terlapor ke ruang kerjanya. Setiba di ruangan, secara membabibuta ia diintrogasi dan dipaksa mengakui telah mengambil uang didalam brankas tersebut.
“Mana mungkin saya bisa mengambil uang dalam brankas. Sementara brankas memiliki kunci kombinasi dan kunci manual yang hanya hanya diketahui bendahara. Apalgi saya masih status pegawai honorer, yang tidak bebas masuk dalam ruangan bendahara,” ujar Rifai dengan kesal.
Anehnya lagi kata Rifai, letak brankas tersebut berada disebelah meja Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan PAUD yang bernama Hj Uriani Hasan, S.Pd, M.Si yang berbeda dengan ruang kerja Rifai.
Rifai juga mengatakan, ia dibujuk agar mengaku telah mengambil uang dalam brankas yang sama sekali yang tidak pernah dilakukannya dan sama sekali tidak diketahuinya.
Parahnya lagi, bujukan itu dilakukan Kabid dengan memaksa, bahkan menyita Handphone (HP) milik Rifai. Alasannya kata Rifai, HP miliknya akan diperiksa untuk mengetahui SMS ataupun nomor yang dihubungi oleh Rifai.
Akibat tuduhan itu, Rifai kini merasa tidak nyaman dan tertekan karena dipaksa untuk mengaku telah melakukan penucurian uang dalam brankas.
Rifai berharap, Polisi melakukan pengusutan terhadap hilangnya uang senilai Rp200 juta dalam brankas. Anehnya, hilangnya uang tersebut sudah terjadi sejak keira tanggal 6 Juli 2015, tetapi sampai saat ini tidak pernah melaporkan ke pihak berwajib.
Pada Selasa (28/7/2015) ketiga orang yang dilaporkan ke Polisi ini justeru mencari paranormal (Dukun.red) untuk mencari tahu pelaku pencurian. Bahkan mereka juga mencoba mendatangi salah satu ustad dan meminta untuk dilakukan sumpah pocong.
“Saya tidak terima dituduh mencuri, karena saya sama sekali melakukan hal itu. Saya juga meminta pada pihak Kepolisian agar menindaklanjuti secara serius laporan saya, karena saya merasa terhina dan telah diperlakukan sewenang-wenang oleh pejabat di Disdik Sulteng itu. Jangan mentang-mentang saya hanya pegawai honorer, lantas saya mau dikambinghitamkan atas hilangnya uang itu,” tegasnya.[***]
Penulis; Sutrisno
Editor; Agus M
0 komentar:
Posting Komentar