>
Headlines News :
Home » , » KPU Sulteng Terima 22 Pengaduan Masyarakat

KPU Sulteng Terima 22 Pengaduan Masyarakat

Written By Unknown on Selasa, 02 Juli 2013 | 10.37.00

Jurnal Palu- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menerima 22 pengaduan dari masyarakat terkait dengan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dominasi pengaduan itu berada di KPU Kabupaten dan Kota," kata Ketua KPU Provinsi Sulteng Sahran Raden di Palu, Senin (1/7/2013) sore.

Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, hanya dua pengaduan yang terkait dengan DCS anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

"Satu sudah diklarifikasi oleh partai politiknya bahwa yang bersangkutan bukan pegawai tetap di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Calon anggota legislatif itu hanya pegawai kontrak di BUMN," katanya.

Sementara itu, satu calon lagi diadukan ke KPU terkait dengan mantan penyelenggara KPU yang masuk dalam daftar calon anggota legislatif.

Sahran mengatakan bahwa pengaduan yang diterima KPU dibagi dua klasifikasi, yakni pengaduan terkait dengan syarat administrasi, seperti pernah dihukum pidana dan dilalui oleh yang bersangkutan belum lebih dari lima tahun.

Klasifikasi kedua, terkait dengan pengaduan moralitas calon anggota legislatif. Masalah ini, kata Sahran, KPU tidak memprosesnya karena tidak diatur di dalam Peraturan KPU.

"Misalnya, calon legislatif yang diadukan karena pernah menghamili anak. Itu bukan masuk dalam syarat administrasi. Kami tidak proses," katanya.

Dia mengatakan, jika benar ada kasus seperti itu, nanti terpulang kepada masyarakat apakah mereka akan memilihnya atau tidak.

Sahran mengatakan, dari 22 pengaduan yang masuk, hanya 15 yang masuk dalam ketentuan yang disyaratkan dan wajib dijawab.

"Ada pengaduan yang masuk terkait dengan dugaan ijazah palsu dan ancaman hukuman pidana enam tahun," kata sahran.

Menurut Sahran, salah satu pengaduan itu menyebutkan salah seorang calon anggota legislatif pernah dituntut hukuman penjara enam tahun, tetapi lolos dalam DCS.

Dalam ketentuan, kata Sahran, mereka yang pernah dituntut lima tahun atau lebih dan menjalankan hukuman belum lebih dari lima tahun, tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.

Dia mengatakan, sesuai dengan mekanisme, pengaduan tersebut dilanjutkan kepada partai politik pengusung untuk memberikan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Jika terbukti, diberikan kesempatan untuk diganti," katanya.

Syahran mengatakan bahwa batas waktu klarifikasi tersebut hanya sampai dengan 18 Juli 2013.***

sumber:antarasulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger